in

Strategi Cerdas Mengoptimalkan VAT Refund di Indonesia

Vat refund for tourists information board sign with red and white character on blue background at international airport terminal.

Eksistensi wisatawan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia di beberapa tahun ini menjadi suatu komponen dengan justifikasi yang sangat besar. Kata wisatawan bagi suatu negara bukanlah hal yang asing terutama bagi negara yang sebagian besar pendapatan negaranya berasal dari sektor pariwisata dan industri. Peran yang diberikan oleh sektor pariwisata bagi Indonesia sangatlah signifikan. Tercatat bahwasanya di tahun 2022, cadangan devisa Indonesia yang berasal dari pariwisata mencapai angka 4,26 Miliar USD dari tahun sebelumnya yang hanya tercatat 0,49 Miliar USD (PANRB, 2022). Bahkan cadangan devisa dari sektor ini terus meningkat besar selama beberapa tahun kebelakang dan menjadi salah satu komponen penyumbang devisa terbesar di Indonesia. Perkembangan sektor wisata dengan dampak yang besar bagi perekonomian, menggerakan pemerintah untuk menciptakan pengembanan pariwisata yang lebih valueable bagi wisatawan. Pengembangan objek wisata, nilai-nilai kebudayaan, hingga harga akses wisata terus dikembangkan bagi pemerintah daerah.

Upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menarik wisatawan salah satunya dalam bentuk pemberian intensif fiskal bagi turis melalui intensif berupa kebijakan sektor Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dalam bentuk kebijakan Value Added Tax Refund (VAT Refund) bagi turis. VAT Refund adalah suatu insentif pajak yang diberikan pemerintah terhadap turis yang berwisata ke Indonesia atas dasar pembelian barang yang dikenakan pajak PPN di Indonesia dan bermaksud untuk membawa barang-barang tersebut ke negaranya atau negara yang berada di luar Pabean (Aribowo & Ardiana, 2020).

Pelaksanaannya pun sudah dilakukan sejak tahun 2010 dengan  didasari  oleh  PMK  No.  76/PMK.03/2010.  Namun, realisasi  pelaksanaannya  masih  sangat  minim dan tidak merata. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan sudah beberapa kali memperbaharui kebijakan tersebut hingga diterbitkannya  PMK  No.  120/PMK.03/2019. Kebijakan VAT refund diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia dan sektor kreatif lainnya di Indonesia dengan menarik lebih banyak wisatawan asing ke Indonesia. Terdapat tiga tujuan dengan adanya kebijakan VAT Refund di Indonesia yakni (Aribowo & Ardiana, 2020):

  1. Menjadi pemikat pengunjung negara lain ke Indonesia
  2. Mendorong pengunjung internasional untuk lebih banyak berbelanja di Indonesia
  3. Memperlakukan pengunjung internasional ke negaranya dengan cara yang sama seperti negara lain

Saat ini masih, implementasi Value Added Tax (VAT) Refund di Indonesia masih tergolong rendah. Hal itu dikarenakan oleh salah satu faktornya adalah syarat VAT Refund di Indonesia yang menerapkan batasan pengeluaran minimum yang besar bagi pengunjung dari negara lain, yaitu sebanyak Rp5.000.000,00 dan pengembalian pajak bisa dilakukan jika barang tersebut dibeli 30 hari sebelum wisman pulang ke negara asalnya (Odang, 2020). Jangka waktu tinggal wisman di Indonesia pun harus tidak lebih dari 60 hari jika ingin melakukan VAT refund. 

Mengapa VAT Refund Belum Terlaksana Secara Efektif?

VAT Refund yang merupakan salah satu cara pemerintah Indonesia saat ini mendukung industri pariwisata secara finansial, masih belum mencukupi. Hal ini dibuktikan dengan masih sedikitnya pengunjung asing yang memanfaatkan fasilitas VAT Refund. Hanya 0,027% pengunjung asing ke Indonesia selama lima tahun sebelumnya yang memanfaatkan opsi VAT Refund ini. Hal ini menunjukkan bahwa pengunjung internasional yang datang ke Indonesia belum menganggap kebijakan ini populer. Rendahnya permohonan VAT Refund dari pengunjung luar negeri juga dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti rendahnya jumlah DJP dan promosi toko ritel, kurangnya toko ritel yang berpartisipasi dalam program VAT Refund, dan tingginya ambang batas belanja minimum. yang harus dipenuhi oleh pengunjung asing, pengembalian dana masih terlalu sedikit waktu yang diberikan untuk pengajuan permohonan dan tidak tersedia cukup loket untuk memproses permohonan VAT Refund.

Lantas, Bagaimana Pemerintah Mengatasi Permasalahan Tersebut?

Dalam hal ini pemerintah telah tepat dalam menerapkan VAT Refund di Indonesia. Namun, dalam pelaksaanan di lapangan masih belum dikatakan berjalan secara optimal. Hal ini perlu adanya evaluasi agar implementasi VAT Refund dapat berjalan sesuai dengan tujuannya. Antara wisatawan dengan para pengusaha lokal belum banyak yang mengetahui adanya kebijakan VAT Refund yang terdapat di Indonesia. Selain itu faktor yang lain adalah Prosedur pendaftaran PKP dan toko retail dinilai menyulitkan wajib pajak yang berwirausaha.

Dalam hal penerapan VAT Refund, pemerintah juga telah melakukan digitalisasi dalam proses VAT Refund tersebut. Aplikasi VAT Refund untuk Wisatawan dibuat untuk memperlancar proses VAT Refund kepada wisatawan asing. Memudahkan proses pendaftaran, penerbitan Faktur Pajak Khusus, dan/atau VAT Refund kepada wisatawan asing sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Pribadi Yang Dibawa Oleh Pemegang Paspor Asing. Mengingat potensinya untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan pariwisata Indonesia, otoritas pajak mungkin memandang VAT Refund untuk Wisatawan sebagai salah satu layanan terbaik.

Etika dalam administrasi Value Added Tax (VAT) refund di Indonesia sangat penting untuk menjaga integritas, kepatuhan, dan transparansi dalam proses perpajakan. Melibatkan etika dalam administrasi VAT refund tidak hanya merupakan kewajiban hukum tetapi juga penting untuk membangun dan menjaga reputasi yang baik. Menjamin bahwa setiap pengajuan VAT refund mencerminkan informasi yang akurat dan kewajaran. Menghindari manipulasi atau kesalahan yang disengaja dalam perhitungan atau pelaporan pajak.

Pemerintah perlu mengkaji kembali permasalahan-permasalahan yang ada agar dapat dilaksanakan dengan optimal. Pemerintah perlu memperbanyak promosi dan lebih banyak menyebarkan informasi tentang VAT Refund. Hal tersebut juga dapat dilakukan dengan melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak Pengusaha yang belum tergabung dalam skema VAT Refund. Sosialisasi terkait  VAT refund harus  lebih  intensif  lagi  agar  realisasinya  bisa  meningkat. Sosialisasi dilakukan  tidak  hanya  kepada  wisatawan  mancanegara  saja,  melainkan  juga  kepada  pengusaha atau pengrajin lokal agar mereka bisa ikut serta berpartisipasi sebagai partisipan retailerUntuk memaksimalkan dampak kebijakan VAT Refund terhadap belanja oleh pengunjung asing dan kunjungan ke Indonesia, diperlukan kolaborasi antara otoritas pajak dan Kementerian Pariwisata. Hal tersebut agar pemanfaatan VAT Refund dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh wisatawan asing dan Toko Retail di Indonesia.

Kesimpulan

Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai, atau VAT Refund, memiliki peran besar dalam mendorong industri pariwisata Indonesia ke depan. Pemerintah dapat membuat destinasi pariwisata menjadi lebih kompetitif dengan menawarkan insentif kepada wisatawan dan pelaku usaha. Selain merangsang investasi di sektor pariwisata, pengembalian pajak ini juga dapat meningkatkan pengeluaran pengunjung, mendorong ekspansi industri, dan menambah lapangan pekerjaan. Pemerintah pun perlu mengevaluasi insenif tersebut supaya dapat terlaksana secara efektif dalam implementasinya. Sebagai hasilnya, VAT Refund merupakan katalisator penting untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di industri pariwisata Indonesia selain sebagai alat untuk perpajakan.

Referensi

Aribowo, I., & Ardiana, G. A. (2020). Analisis Kebijakan Pengembalian Ppn (Vat Refund) Di Bandara Internasional Ngurah Rai Untuk Meningkatkan Jumlah Kunjungan Wisatawan Asing Di Indonesia. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 2(1), 13–19. https://doi.org/10.31092/jpkn.v2i1.998

Dewi, R., & Rosdiana, H. (2019). Implementasi Kebijakan Value Added Tax Refund (Pengembalian PPN) bagi Perwakilan Diplomatik antara Negara Swedia dan Indonesia. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 5(3), 389–398. https://doi.org/10.21776/ub.jiap.2019.005.03.17

Edwina, S., Sugiharti, D. K., & Singadimedja, H. N. (2023). Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Turis Asing dalam Rangka Peningkatan Wisatawan Mancanegara. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(1), 33–41.

NSC. (2023). Vat Refund For Tourist Di Indonesia.

Odang, N. K. (2020). Analisis Implementasi Kebijakan Value Added Tax (VAT) Refund di Sumatera Utara. Jurnal Akuntansi Dan Governance Andalas, 3(2), 136–146.

PANRB. (2022). Hingga Oktober 2022, Jumlah Wisman ke Indonesia Capai 3,92 Juta Orang.

Sidorova, E., Ulyanova, S., Korshunova, L., Ershova, V., Muradov, I., & Savinova, D. (2022). Tax Regulation Tools of Tourism Business in order to Localize the Effects of COVID-19 *. IBIMA PUblishing, 2022(2), 30–31.

Penulis : Kiara Linauli Simanjuntak adalah Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal Tahun 2022

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *