in ,

Asas Sumber dan Asas Domisili dalam Pemungutan Pajak di Indonesia

Asas Sumber dan Asas Domisili Pemungutan Pajak
Foto: IST dan dok

Asas Sumber dan Asas Domisili dalam Pemungutan Pajak di Indonesia

Pajak merupakan sumber terbesar dalam penerimaan negara. Peran penting penerimaan pajak akan berpengaruh dalam pembangunan, fasilitas, dan kebutuhan untuk kemakmuran masyarakat dalam suatu negara. Dalam pemungutannya, terdapat beberapa prinsip atau asas pengenaan pajak yang perlu diperhatikan dalam penegakan suatu sistem perpajakan, yaitu terkait dengan sumber penghasilan atau manfaat (objek pajak) dan penerima penghasilan atau manfaat (subjek pajak). Asas perpajakan tersebut yang merupakan pedoman pemerintah dalam membuat peraturan atas pemajakannya. Terdapat beberapa asas pengenaan pajak yang dapat menentukan subjek pajak dan objek pajak, diantaranya yaitu asas sumber dan asas domisili.

Mengenal asas sumber

Asas sumber juga dikenal sebagai asas teritorial. Berdasarkan asas sumber, negara memiliki hak atas pengenaan pajak penghasilan orang pribadi atau badan jika penghasilan diperoleh dan diterima dari sumber-sumber yang berada di negara tersebut.

Indonesia menganut source principle sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang PPh Tahun 2000 Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2). Terdapat beberapa teori bahwa asas sumber dianggap lebih unggul dibandingkan dengan asas domisli, terutama bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang memiliki penghasilan dari luar negeri. Teori tersebut lahir karena sumber penghasilan terdapat pada negara yang bersangkutan dan karena negara tersebut telah berkontribusi untuk mencapai suatu penghasilan, maka negara tersebut memiliki hak utama untuk mengenakan pajak penghasilan. Keterlibatan dari asas sumber ialah bahwa Indonesia secara sah dapat mengenakan pajak atas Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang berasal dari Luar Negeri/bukan kewarganegaraan Indoensia, ketika menerima atau memperoleh penghasilan dari kegiatan yang dilakukan di dalam negara Indonesia (Rosdiana, 2012).

Baca Juga  Lapor SPT Tak Benar, Kejati DIY Sita Rp 12 Miliar dari Perusahaan Ini

Penentuan sumber penghasilan didasari pada dua hal utama, yaitu jenis penghasilan itu sendiri dan penghasilan berdasarkan undang-undang pajak suatu negara (Surahmat, 2001). Secara umum, jenis penghasilan dibagi menjadi beberapa kategori untuk menentukan kedudukan sumber penghasilan berada, diantaranya:

  1. Penghasilan dari usaha (business income) contohnya laba dari usaha;
  2. Penghasilan dari pekerjaan (employment income) contohnya gaji, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya;
  3. Penghasilan dari modal (capital income) contohnya: dividen, bunga, royalti, dan penghasilan dari harta; dan
  4. Penghasilan lainnya (other income) penghasilan yang tidak termasuk dalam tiga kelompok penghasilan sebelumnya.

Sebagai contoh, Mr. James adalah warga negara asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di Inggris, namun dia menerima penghasilan atas dividen yang bersumber dari perusahaan di Indonesia. Walaupun status kebangsaan Mr. James merupakan WNA, tetapi atas sumber penghasilannya, Mr. James diwajibkan untuk membayar PPh yang dikenakan oleh Pemerintah Indonesia.

Baca Juga  Mengenal Tobin Tax: Definisi, Tujuan, dan Tantangan Penerapannya

Mengenal asas domisili

Asas domisili sering disebut dengan worldwide income. Berdasarkan asas domisili, negara berhak mengenakan pajak kepada orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara tersebut atau merupakan kewarganegaraannya. Dengan kata lain, ketentuan ini tidak memperhatikan apakah Wajib Pajak tersebut merupakan warga negara Indonesia (WNI) atau WNA.

Namun, terdapat syarat dan ketentuan bagi WNA untuk menjadi subjek pajak dalam negeri. Indonesia menganut domicile principle sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 2 ayat (3) huruf a yang berbunyi:

Subjek Pajak Dalam Negeri adalah:

  1. Orang pribadi, baik WNI maupun WNA yang:
  • Bertempat tinggal di Indonesia;
  • Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau
  • Dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Sebagai contoh, Mr. Jordan merupakan WNA yang tinggal dan bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan atau Mr. Jordan memiliki surat tugas untuk bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun pajak, maka Mr. Jordan wajib dikenakan pajak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia karena memenuhi persyaratan Subjek Pajak Dalam Negeri.

Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

Pada kesimpulannya, prinsip pemungutan pajak dibentuk untuk memastikan bahwa peraturan sistem perpajakan dapat memberikan arahan yang jelas untuk memenuhi hak dan kewajiban fiskus dan Wajib Pajak. Seperti adanya asas sumber dan asas domisili yang diterapkan di Indonesia, hal tersebut untuk menjamin kepastian Subjek Pajak dan Objek Pajak. Sehingga akan meminimalisir terjadinya kesalahpahaman, baik dalam yurisdiksi Indonesia maupun dengan yurisdiksi negara lain.

Referensi

Rosdiana, H. (2012). Pengantar Ilmu Pajak: Kebijakan dan Implementasi di Indonesia. Depok: PT RajaGrafindo Persada.

Surahmat, R. (2001). Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

 

Penulis: Febiola Angelica Puspa adalah Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal Tahun 2022.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *