in ,

KADIN: Insentif Perpajakan Ciptakan Ekosistem Investasi di IKN

Insentif Perpajakan Ciptakan Ekosistem Investasi
FOTO: IST

KADIN: Insentif Perpajakan Ciptakan Ekosistem Investasi di IKN

Pajak.com, Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia bersinergi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menggelar seminar bertajuk Konsultasi Publik mengenai Peluang Penanaman Modal, Insentif Penanaman Modal, dan Kemudahan Berusaha di IKN. Kepala Badan Pengembangan Kawasan Properti Terpadu KADIN Indonesia Budiarsa Sastrawinata menilai, keberadaan insentif perpajakan dan kemudahan berusaha akan ciptakan ekosistem investasi yang sehat di IKN.

“IKN memiliki aspirasi untuk menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Pelaksanaan acara ini penting untuk mendorong dunia usaha (memahami) mengenai peluang dan fasilitas investasi di IKN, sekaligus mendapatkan umpan balik dari para pelaku usaha guna mengoptimalisasi regulasi penanaman modal melalui insentif-insentif dan kemudahan berusaha di IKN,” ungkap Budiarsa, dikutip Pajak.com, (6/12).

KADIN Indonesia mencatat, sudah ada investor swasta yang komitmen berinvestasi di IKN, antara lain, Agung Sedayu Group, Salim Group, Sinarmas, Pulauintan, Adaro Group, Barito Pacific, Mulia Group, Astra Group, Kawan Lama Group, dan Alfamart group.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono memastikan keberlangsungan pembangunan IKN telah dijamin oleh pemerintah dengan mendapatkan insentif perpajakan. Ia meyakini bahwa stimulus itu merupakan yang paling menarik di IKN karena akan memberikan kepastian hukum.

Baca Juga  Rincian Dokumen yang Bukan Objek Bea Meterai

“OIKN menjalankan Undang-Undang IKN dengan tekun, yang memberikan perlindungan kepada masyarakat yang ingin berkontribusi dan swasta yang berinvestasi dalam pembangunan IKN. Hingga saat ini, sudah ada Rp 35 triliun komitmen investasi swasta yang diwujudkan dalam pembangunan di IKN, setara dengan besarnya APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang dialokasikan untuk pembangunan IKN. Jadi, IKN sudah dibangun bukan hanya dengan uang negara, namun juga uang masyarakat melalui investasi swasta yang nilainya setara,” ujar Agung.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen untuk mendukung pendanaan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN yang luasnya mencapai 6.600 hektar melalui APBN. Sementara, kawasan yang lebih besar akan dibangun dengan menggunakan skema pembiayaan kreatif dengan berbagai insentif perpajakan.

Yon menyebutkan, sejumlah insentif perpajakan yang diberikan untuk investor IKN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

“Fasilitas (perpajakan) di IKN itu optimum—yang paling besar. Misalnya insentif berupa tax holiday atau pengurangan pajak yang biasanya diberikan 20 tahun, khusus IKN diberikan selama 30 tahun. Lalu fasilitas super tax deduction biasanya kita berikan 250 persen, di sana (IKN) bisa 350 persen dari biaya R and D (research and development) yang dikeluarkan,” jelasnya.

Baca Juga  Airlangga: Pemerintah Lanjutkan Pembahasan Kenaikan PPN 12 Persen

Secara rinci, mengutip PP Nomor 12 Tahun 2023, insentif perpajakan yang diberikan pemerintah di IKN adalah sebagai berikut:

  • Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak badan dalam negeri;
  • Pengurangan PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center;
  • Pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional;
  • Pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu;
  • Pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu;
  • Pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba;
  • Fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final;
  • PPh final nol persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM); dan
  • Pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Kemudian, pada Pasal 27 Ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2023, ketentuan pemberian insentif pengurangan PPh untuk Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di IKN, yaitu:

  • Fasilitas pajak diberikan untuk nilai penanaman modal paling sedikit Rp 10 miliar;
  • Penanaman modal yang mendapatkan fasilitas harus memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN Nusantara yang meliputi:
  • Infrastruktur dan layanan umum;
  • Kebangkitan ekonomi; dan
  • Bidang usaha lainnya.
Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

Yon menambahkan, pegawai yang bekerja di IKN juga akan terbebas dari PPh Pasal 21.

“Karyawan yang pindah ke sana, bekerja di sana, berdomisili di sana, PPh-nya ditanggung pemerintah, sehingga karyawan yang bersangkutan dari tingkat penghasilan manapun itu dapat terima penghasilan secara penuh,” imbuhnya.

Baca juga:

Pegawai yang Bekerja di IKN Bebas Pajak https://www.pajak.com/pajak/pegawai-yang-bekerja-di-ikn-bebas-pajak/.

TaxPrime: Transparansi Jadi Daya Tarik Utama Investor IKN https://www.pajak.com/pajak/taxprime-transparansi-jadi-daya-tarik-utama-investor-ikn/.

Investor IKN Nusantara Wajib Patuh Administrasi Perpajakan https://www.pajak.com/pajak/investor-ikn-nusantara-wajib-patuh-administrasi-perpajakan/

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *