Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas Kawasan Berikat, Perusahaan Ini Bebas Pajak
Pajak.com, Cikarang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta (Kanwil Bea Cukai Jakarta) beri izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Beauty Linking Hair, di Cikarang, Jawa Barat. Dengan demikian, produsen rambut palsu ini akan menikmati fasilitas perpajakan, meliputi penangguhan bea masuk maupun pembebasan cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jakarta Zulaikhah Alfajriyah memperkenalkan bahwa PT Beauty Linking Hair adalah perusahaan yang berdiri pada 11 Agustus 2023 dan telah sukses memasarkan produknya ke berbagai pasar global, seperti Eropa, Amerika Utara, Australia, Rusia, dan 30 negara lainnya. Untuk itu, pemberian kawasan berikat ini diharapkan lebih meningkatkan efisiensi logistik ekspor ke beberapa nergara.
“Fasilitas kawasan berikat berdampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja, peningkatan penerimaan PPN dan devisa ekspor negara. Keberadaan PT Beauty Linking Hair juga memberikan peluang tumbuh bagi perusahaan-perusahaan pengolah limbah lokal di sekitar,” ungkap Zulaikhah dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (14/5).
Ia pun memastikan, perusahaan telah memenuhi persyaratan mendapatkan izin kawasan berikat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2021 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Beauty Linking Hair Sun Luzheng mengucapkan terima kasih kepada Bea Cukai yang telah memberikan fasilitas ini.
“Kawasan berikat akan membantu kami meningkatkan efisiensi kegiatan ekspor impor dan memperluas jangkauan bisnis secara internasional. Dengan fasilitas ini PT Beauty Linking Hair siap melangkah lebih jauh dalam mewujudkan visi perusahaan, yakni menjadi pemimpin global dalam industri rambut palsu yang berkelanjutan dan inovatif,” ujar Luzheng.
Sebelumnya, kepada Pajak.com, Tax Managing Partner TaxPrime Wawan Setiyo Hartono memerinci persyaratan administrasi yang harus dipenuhi perusahaan dalam mengajukan izin kawasan berikat, meliputi:
- Nomor induk berusaha;
- Nomor izin usaha industri;
- Hasil konfirmasi status Wajib Pajak;
- Bukti kepemilikan atau penguasaan tempat, bangunan, kawasan dengan batas dan luas yang jelas, dan peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan kawasan berikat;
- Telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahunan—tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya;
- Memiliki Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang baik; dan
- Analisis dampak ekonomi yang dihasilkan dari pemberian izin Kawasan Berikat.
Kemudian, syarat lokasi, antara lain mempunyai batas-batas yang jelas berupa pembatas alam atau pembatas buatan berupa pagar pemisah dengan bangunan, tempat, atau kawasan lain. Lalu, letak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut peti kemas lainnya di air.
“Perusahaan juga harus memenuhi persyaratan pendayagunaan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang, yaitu Information and Technology (IT) Inventory dan CCTV (closed circuit television). Persyaratan inilah yang menunjukkan bahwa ketika perusahaan mendapatkan izin kawasan berikat, maka harus bersiap dengan transparansi dan kepatuhan,” jelas Wawan.
Comments