in ,

Reklame untuk Politik, Sosial, dan Keagamaan Bukan Objek Pajak

Reklame untuk Politik bukan objek pajak
FOTO : IST

Reklame untuk Politik, Sosial, dan Keagamaan Bukan Objek Pajak – Reklame merupakan salah satu jenis pajak daerah. Adapun yang dimaksud dengan reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu. Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame berupa papan / billboard / videotron / megatron, kain, melekat/stiker, selebaran, reklame berjalan termasuk pada kendaraan, reklame udara, apung, film/slide, dan reklame peragaan.

Namun tidak semua penyelenggaraan reklame sebagai objek pajak. Reklame yang ditujukan untuk penyelenggaraan kegiatan politik, sosial, dan keagamaan termasuk golongan bukan objek pajak, selama reklame tidak disertai iklan komersial. Artinya, Reklame tersebut tidak dapat dikenakan pajak Reklame. Reklame untuk politik, sosial, dan keagamaan biasanya ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan, menyampaikan pandangan politik, memperbaiki sikap masyarakat, dan mengubah kebiasaan dalam berkativitas. Misalnya Reklame yang berisi ajakan mengurangi penggunaan kantong plastik, Reklame ajakan taat berkendara di jalan raya, dan Reklame ajakan untuk taat pajak.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Ketentuan terkait pengecualian Reklame untuk kegiatan politik, sosial, dan keagamaan dari objek pajak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Pasal 60 ayat (3) huruf e. Sebelumnya ketentuan tersebut tidak diatur dalam aturan terdahulu yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dah Retribusi Daerah (PDRD).

Berdasarkan UU HKPD, tarif maksimal pajak Reklame sebesar 25 persen dari nilai sewa reklame. Jadi, setiap daerah dapat menentukan tarif pajak Reklame sesuai ketentuan masing-masing dengan syarat tidak melebihi tarif 25 persen. Pajak Reklame dipungut kepada wajib pajak yang menyelenggarakan Reklame baik orang pribadi maupun badan.

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

Tidak hanya Reklame untuk kegiatan politik, sosial, dan keagaaman yang dikecualikan dari objek pajak Reklame. Terdapat jenis Reklame lainnya yang termasuk golongan bukan objek pajak Reklame, seperti Reklame yang diselenggarakan melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya, label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi sepanjang sesuai dengan ketentuan, Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah daerah, serta Reklame lainnya yang diatur oleh Perda.

Pajak Reklame salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Reklame memiliki potensi besar untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Pasalnya, di beberapa daerah masih ditemukan Reklame – Reklame liar dan kedaluwarsa yang terpasang bebas di ruas jalan. Alhasil daerah dapat kehilangan pendapatan ratusan bahkan miliaran rupiah akibat Reklame tersebut yang tidak membayar pajak. Sejumlah daerah telah mengambil langkah tegas untuk menggali potensi pendapatan daerah dari pajak Reklame dengan menertibkan atau menurunkan Reklame ilegal yang merugikan daerah.

Baca Juga  MK Tolak Permohonan Penghapusan Sanksi Penjara bagi Wajib Pajak yang Lalai Lapor SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *