in ,

“Net Zero Emission” Bak Angan-Angan, Instrumen Pajak Turun Tangan

Net Zero Emission
FOTO: IST

 “Net Zero Emission” Bak Angan-Angan, Instrumen Pajak Turun Tangan

“Neraka bocor di Indonesia.”

Kalimat tersebut cukup populer dalam headline berita beberapa waktu terakhir. Bukan tanpa alasan, frasa ‘neraka bocor’ menjadi kiasan di kalangan masyarakat akan kian panasnya cuaca di Indonesia.

Dwikorita Karnawati, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan bahwa suhu Indonesia mengalami lonjakan secara signifikan sebesar 0,4°C pada tahun 2023. Kenaikan suhu tersebut dipicu oleh masifnya emisi karbon dari sektor energi.

Sebagai upaya dalam mengurangi emisi karbon, Pemerintah Indonesia berupaya untuk mendorong pertumbuhan industri sektor energi baru terbarukan (EBT). Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014, Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan peran EBT dalam bauran energi primer sebesar 23 persen pada tahun 2025 dan paling sedikit 31 persen pada tahun 2050. Komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi karbon juga tecermin melalui Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2016 yang melakukan pengesahan atas Paris Agreement 2015. Namun, cukup disayangkan kedua peraturan tersebut belum mengakomodasi upaya mencapai target Net Zero Emission secara menyeluruh.

Perbincangan mengenai energi terbarukan sepertinya menjadi topik yang alot untuk direalisasikan dalam waktu dekat. Pasalnya, pemerintah terus mengulur waktu dalam mencapai Net Zero Emission, yang seharusnya serentak pada 2050 berdasarkan Paris Agreement, akan tetapi mundur menjadi tahun 2060.

Kekhawatiran akibat ketidakpastian regulasi

Persebaran EBT dalam energi primer sepanjang tahun 2022 sebesar 14,11 persen masih di bawah target pemerintah, yaitu sebesar 15,7 persen. Angka ini tentunya masih tertinggal jauh dengan bauran batu bara yang mendominasi hingga 67 persen. Dengan sisa waktu dua tahun lagi, tentunya muncul pertanyaan apakah target bauran EBT sebesar 23 persen yang ingin dicapai pada tahun 2025 akan menjadi sebuah angan-angan saja? Terlebih lagi, fluktuasi persebaran EBT selama tahun 2017 – 2022 hanya berkisar pada 12 – 14 persen (Ahdiat, 2023).

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

Melihat urgensi penerapan EBT semakin tinggi, instrumen fiskal kerap digunakan sebagai stimulus mendorong industri rendah karbon (low carbon activities). Melalui PP Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, pemerintah memberikan insentif tax allowance berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Insentif diberikan bagi 145 segmen usaha termasuk usaha yang melakukan pengembangan di sektor EBT selama enam tahun sebesar 5 persen setiap tahunnya.

Adapun pembaruan terhadap PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional untuk menyesuaikan jangka target periode waktu menjadi 2030 dan 2060 belum disahkan sampai saat ini. Selain itu, RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan juga masih dalam tahap pembahasan. Hal ini akan berdampak pada peraturan turunan, seperti peraturan menteri terkait yang belum memiliki acuan dalam memberikan ketentuan lebih lanjut.

Belum adanya regulasi yang jelas mengenai transisi menuju pengembangan energi terbarukan akan menimbulkan berbagai konsekuensi. Salah satunya, berupa kekhawatiran pelaku usaha dalam berkomitmen melakukan pendanaan atau investasi pada sektor EBT secara jangka panjang dan jumlah yang besar. Padahal, dalam mendorong tingkat pendanaan, seharusnya pemerintah memberikan kepastian hukum melalui regulasi yang jelas dan berkesinambungan.

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

Inisiasi negara lain dalam mencapai “Net Zero Emission”

Apabila disandingkan dengan negara tetangga, Malaysia melalui MyHIJAU yaitu sebuah direktori sertifikasi produk rendah emisi karbon mendorong hilirisasi EBT sejak 2014. Hal tersebut menunjukkan komitmen serius Malaysia menuju Net Zero Emission 2050.

Pemerintah Malaysia memberikan insentif pajak hijau berupa Investment Tax Allowance (ITA) sebagaimana dalam Companies Act, 1965/2016 bagi perusahaan manufaktur maupun penyedia layanan pengguna aset teknologi hijau yang mendapatkan sertifikasi dari MyHIJAU. Adapun pemberian insentif diberikan untuk proyek perusahaan yang sehubungan dengan EBT, efisiensi energi, green building, green data centre, dan aktivitas pengelolaan limbah yang terintegrasi.

ITA memfasilitasi pemberian insentif berupa pengurangan PPh Badan sebesar 100 persen dari pengeluaran modal terkualifikasi atau Qualified Capital Expenditure (QCE). Pengeluaran yang dapat dikompensasikan adalah sebesar 70 persen dari total penghasilan. Selain itu, perusahaan dapat memindahkan tunjangan yang belum terpakai dalam satu tahun ke tahun berikutnya sampai tunjangan tersebut dimanfaatkan sepenuhnya.

Upaya Realisasi “Net Zero Emission” di Indonesia

Regulasi Indonesia telah mengakomodasi insentif tax allowance bagi EBT, tetapi dalam implementasinya regulasi tersebut belum memenuhi asas certainty bagi pelaku usaha. Terlebih tidak adanya suatu sistem yang terintegrasi layaknya Malaysia dengan MyHIJAU, mengakselerasi gerakan “going green” melalui instrumen pajak.

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

Lebih lanjut, pemerintah hendaknya tidak hanya berfokus kepada target jangka panjang, tetapi juga merancang upaya realisasi komitmen Net Zero Emission secara lebih detail dengan penggunaan peta jalan. Hal ini ditujukan dalam rangka menyusun strategi perpajakan guna mendukung pengembangan EBT yang lebih terarah.

Referensi

Ahdiat, A. (2023, September 13). Mengingat Target Bauran EBT Indonesia 2025, Bisakah Tercapai? Databoks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/09/13/mengingat-target-bauran-ebt-indonesia-2025-bisakah-tercapai

APRSCP and SWITCH-Asia. (2022). Malaysia Current Status of Green Public Procurement (GPP).

Financing the Green Economy: Options for Indonesia. (2023). ISEAS Perspective.

Jelita, I. (2023, Januari 30). Bauran EBT Indonesia di 2022 hanya Capai 14,11persen. Media Indonesia. https://mediaindonesia.com/ekonomi/554378/bauran-ebt-indonesia-di-2022-hanya-capai-1411

Perdana, A. (2023, Oktober 18). Kebijakan Energi Diperbarui, Peran Batubara Bakal Dipangkas. Kompas. https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/10/18/kebijakan-energi-diperbarui-penggunaan-peran-batubara-bakal-dipangkas

PWC. (2023, Juni 27). Malaysia – Corporate – Tax credits and incentives. Worldwide Tax Summaries. https://taxsummaries.pwc.com/malaysia/corporate/tax-credits-and-incentives

Penulis: Davina Aulia (Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal Tahun 2022), Kurnia Sari (Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal Tahun 2022), dan Nurul Ayu Srikanti (Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal Tahun 2022).

Authors

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *