Strategi DJP Capai Penerimaan Pajak 2023 Sebesar Rp 1.818,2 T
Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan tiga strategi yang tengah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk capai target penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp 1.818,2 triliun—sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Adapun hingga 12 Desember 2023, penerimaan pajak tercatat senilai Rp 1.739,84 triliun.
“Kami terus berupaya mengejar, bergerak untuk paling tidak memenuhi target yang diamanahkan. Kalau kita balik ke target berbasis Perpres Nomor 75 Tahun 2023 Rp 1.818 triliun, sampai dengan hari ini belum tercapai,” ungkap Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa), dikutip Pajak.com, (18/12).
Ia menyebutkan tiga strategi yang tengah dilakukan DJP untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2023, yaitu pertama, mengoptimalkan pengawasan Pajak Penghasilan (PPh) Masa untuk Wajib Pajak badan yang dibayarkan tanggal 15 setiap bulan. Kedua, DJP akan melakukan pengawasan pada pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa.
“Kami berharap Wajib Pajak akan menyetorkan PPN (Masa) paling lambat (disetorkan) pada 29 Desember 2023. Mengingat pada tanggal 30 dan 31 merupakan hari libur. Ini supaya Wajib Pajak tidak membayarkan kewajibannya pada awal bulan atau Januari 2024,” jelas Suryo.
Ketiga, DJP melakukan pengawasan terhadap seluruh pemotongan dan pemungutan pajak. DJP mencatat, realisasi belanja pemerintah yang dalam dua pekan mendatang masih akan direalisasikan sebesar Rp 529 triliun.
“Kami lakukan pengawasan, misalnya, pada kementerian/lembaga yang akan menyelesaikan pembayaran atas belanjanya di akhir periode ini, yang tiap belanja kemungkinan ada pajak yang harus dipotong dan dipungut oleh bendahara pemerintah. Kami akan terus lakukan pengawasan sampai akhir periode. Pembayaran pajak ini yang sifatnya transaksional, seperti pembayaran dividen, baik di dalam maupun luar negeri,” ujar Suryo.
Sebelumnya, Direktur Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti juga optimistis mampu melampaui target penerimaan di tahun 2023. DJP akan tetap menjaga momentum implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) beserta turunannya untuk memperkuat reformasi perpajakan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan sukarela, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan.
Momentum implementasi yang dimaksud diantaranya melalui tindak lanjut pengawasan terhadap Wajib Pajak setelah Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), implementasi pajak natura, penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang paling lambat berlaku 1 Januari 2025.
“DJP telah menerbitkan empat peraturan pemerintah yang diturunkan lagi dengan peraturan menteri keuangan. Untuk memastikan aturan dalam UU HPP berjalan optimal, DJP juga melakukan berbagai kegiatan mulai dari penyuluhan dan edukasi, pengawasan, hingga pemeriksaan dan penegakan hukum,” ungkap Dwi.
Comments