in ,

Pajak Dividen: Definisi, Jenis, dan Pengenaannya

Pajak Dividen
FOTO: IST

Pajak Dividen: Definisi, Jenis, dan Pengenaannya

Pajak.com, Jakarta – Jelang Lebaran, beberapa emiten membagikan dividen kepada para investor. Salah satunya, PT United Tractors Tbk (UNTR) yang membagikan dividen sebesar Rp 22,5 triliun atau Rp 6.185 per saham. Lantas, apa itu dividen? Bagaimana pengenaan pajak atas dividen? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan ragam literasi dan aturan yang berlaku.

Apa itu dividen?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dividen adalah bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham.

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan/OJK (sikapiuangmu.ojk.go.id), dividen merupakan bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Jumlah dividen yang akan dibagikan diusulkan oleh dewan direksi perusahaan dan disetujui di dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

Secara umum, dividen adalah pembagian laba atau hasil yang dibayarkan kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki. Biasanya, dividen dibagikan oleh perusahaan selama setahun sekali atau dua kali. Namun, ada pula perusahaan yang tidak membagikan dividen lantaran dana yang berasal dari pendapatan perusahaan tersebut diinvestasikan untuk modal usaha.

Baca Juga  Syarat dan Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali Sengketa Pajak ke MA

Apa saja jenis dividen?

  • Dividen saham, yaitu diberikan ketika jumlah saham pemilik saham meningkat atau bertambah. Adapun cara pembayarannya adalah dengan menambah jumlah sahamnya.
  • Dividen likuidasi, yakni pengembalian modal dari suatu perusahaan kepada para pemilik saham. Apabila perusahaan mengalami kebangkrutan, maka perusahaan pun berhak untuk mengembalikan saham modal kepada pemilik saham. Tujuannya adalah agar perusahaan tidak memiliki utang atau masalah di masa depan.
  • Dividen tunai, yaitu pembagian dividen yang dilakukan secara tunai. Bisa jadi perusahaan akan membayarkan dividen tunai sebanyak 2-4 kali dalam 1 tahun.
  • Dividen properti, yakni dividen yang dibayarkan dengan aset atau aktiva, selain kas perusahaan. Bisa dalam bentuk rumah/properti lain yang memiliki nilai setara dengan dividen hasil persetujuan rapat pemegang saham. Pembayaran ini dilakukan karena perusahaan mengalami penurunan kas untuk membayar dividen secara tunai. Namun, dividen properti jarang dilakukan perusahaan karena cukup rumit dan kurang disukai oleh para pemilik saham;
  • Dividen janji utang (skrip), yaitu metode pembayaran dividen skrip atau janji utang ini dengan membuat janji utang perusahaan untuk para pemegang saham dalam jangka waktu tertentu. Terdapat pula bunga, sehingga perusahaan wajib membayar bunga serta utangnya kepada para pemilik saham.
Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

Bagaimana aspek pemajakan penerima dividen?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dividen merupakan bagian dari penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan tarif final 10 persen dari jumlah bruto.

Ada pula yang dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen dari dari jumlah bruto dividen—bagi penerima penghasilan dividen merupakan orang pribadi yang tinggal di luar negeri. Tarif 20 pesen dari PPh pasal 26 ini juga berlaku bagi perusahaan luar negeri yang mengoperasikan usahanya di Indonesia.

Ditulis oleh

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *