in ,

4 Jenis Produk “Unit Link” di Pasar Asuransi

4 Jenis Produk “Unit Link” di Pasar Asuransi
Foto: IST

4 Jenis Produk “Unit Link” di Pasar Asuransi

Pajak.com, Jakarta — Banyak pengamat keuangan yang memproyeksi kalau pertumbuhan asuransi unit link akan semakin meningkat ke depannya, dibandingkan produk asuransi tradisional. Bukan saja menawarkan proteksi kesehatan, unit link juga menjanjikan keuntungan imbal hasil tanpa perlu repot-repot memikirkan pengelolaan investasinya.

Sebelum memutuskan, ada baiknya Anda mengenal 4 jenis produk unit link yang ada di pasar asuransi beserta perbedaan karakteristiknya. Tujuannya, Anda dapat menyesuaikan produk unit link yang sesuai dengan kebutuhan dan profil pribadi Anda.

Skema pembayaran dana unit link 


Pertama, premi tunggal. Artinya, nasabah membayarkan premi sekaligus saat mendaftar asuransi. Pembayaran dengan metode ini cocok bagi nasabah yang sudah berkecukupan dan mempunyai kondisi ekonomi stabil.

Kedua, premi berkala. Pada metode ini, perusahaan asuransi biasanya akan memberi tawaran untuk pembayaran premi selama tahunan, per tiga bulan, atau sebulan sekali. Skema pembayaran ini cocok bagi nasabah yang mempunyai dana terbatas.

Baca Juga  Jokowi Tinjau Smelter Grade Alumina Refinery untuk Hilirisasi Bauksit
Sementara jika berdasarkan tujuan proteksinya, Anda dapat memilih beraneka jenis asuransi yang digandengkan dengan investasi.

Pertama, mendaftar unit link dengan tujuan mengumpulkan dana pensiun akan menawarkan nasabah dua manfaat sekaligus: proteksi risiko kematian dan juga pertumbuhan aset yang menguntungkan.

Kedua, unit link asuransi jiwa adalah produk yang disediakan untuk mengantisipasi risiko kematian sekaligus keuntungan investasi sebagai warisan untuk keluarga Anda.

Ketiga, unit link asuransi kesehatan juga menawarkan sejumlah manfaat pada perawatan kesehatan tertentu.

Keempat, unit link pendidikan yang ditawarkan supaya buah hati Anda dapat terus menggapai mimpi sepeninggal orang tuanya.

4 Jenis Unit Link di Pasar Asuransi

Berikut 4 Jenis Produk “Unit Link” di Pasar Asuransi yang telah dirangkum Pajak.com dari berbagai sumber.

1. Cash Fund Unit Link 
Perusahaan asuransi penerbit cash fund unit link atau unit link pasar uang akan menempatkan portofolio investasi nasabahnya 100 persen pada instrumen pasar uang, seperti deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan surat utang jangka pendek.

Nah, jika Anda tergolong investor yang konservatif dan tidak berani mengambil risiko besar, disarankan agar memilih produk unit link jenis, sebab selain berjangka waktu pendek, risikonya juga terbilang paling rendah.

2. Fixed Income Unit Link 
Fixed income unit link disebut juga unit link pendapatan tetap. Lazimnya, komposisi dana investasi nasabah akan difokuskan minimal 80 persen di instrumen obligasi seperti surat utang dan pasar uang.

Anda bisa mempertimbangkan untuk mengambil unit link tipe ini jika ingin mendapatkan keuntungan pada tingkat bunga optimal, tetapi tetap mengutamakan pendapatan yang stabil dan konsisten.

3. Managed Unit Link 
Managed unit link atau unit link pendapatan campuran adalah penempatan dana bagi nasabah yang berniat memperoleh pendapatan dari hasil investasi berjangka. Untuk itu, dana preminya akan ditempatkan pada sejumlah instrumen seperti obligasi, pasar uang, atau saham dengan komposisi tertentu.

Banyak orang yang berpendapat, jenis unit link ini sesuai bagi para nasabah yang ingin memperoleh pendapatan memadai sekaligus peluang pertumbuhan investasi jangka panjang. Di samping itu, penempatan dana yang beragam ini dipercaya dapat meningkatkan keuntungan diversifikasi dalam investasi di asuransi unit link bagi para nasabah.

4. Equity Unit Link 
Equity unit link atau unit link dana saham akan menempatkan dana premi pada saham minimal 80 persen. Jika Anda ingin mendapatkan keuntungan berinvestasi secara maksimal bisa mempertimbangkan unit link jenis ini. Tentu, Anda harus berani mengambil risiko tinggi, karena nilai investasi yang dibenamkan sangat bergantung pada pergerakan indeks saham yang fluktuatif.

Baca Juga  OJK: Bursa Karbon Indonesia Terbesar di ASEAN

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *