in ,

Memahami Investasi Pasar Modal Syariah

Memahami Investasi Pasar Modal Syariah
FOTO: IST

Memahami Investasi Pasar Modal Syariah

Pajak.comJakarta – Masih dalam nuansa keberkahan Hari Raya Idulfitri, tidak ada salahnya kita mengulik dan memahami lebih dekat tentang investasi di pasar modal syariah, mulai dari jenis produknya, ciri-ciri saham syariah, dan jenis kegiatan usaha syariah. Hal ini penting untuk disimak, pasalnya, meski diproyeksi semakin cerah, pasar modal syariah masih belum banyak diminati para investor.

Bursa Efek Indonesia mencatat, jumlah penanam modal syariah yang aktif di tahun 2022 baru mencapai 30.975 investor. Angka itu memang tumbuh 12,13 persen dari tahun sebelumnya, tapi belum terbilang optimal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdalih, sulit berkembangnya pasar saham syariah karena minimnya literasi masyarakat terkait aturan dan produk saham syariah.   

Penyebab lainnya adalah lantaran masih terbatasnya produk-produk syariah yang dapat dipilih investor untuk menanamkan modalnya. Padahal, pasar modal syariah terbukti lebih imun ketika pandemi COVID-19 melanda. Selain itu, saham syariah di Indonesia punya kriteria yang aman bagi umat muslim, karena emiten harus memiliki kegiatan usaha yang tidak melanggar prinsip syariah, seperti tidak boleh mengandung unsur jasa keuangan riba maupun pembiayaan berbasis bunga atau memproduksi minuman keras.

Jadi, pasar modal syariah adalah alternatif yang tepat bagi umat muslim dan siapa saja yang masih ragu untuk berinvestasi. Khususnya bagi umat muslim, adanya pasar modal syariah dianggap mampu mengakomodasi keinginan untuk berinvestasi dan memiliki saham yang sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam.

Produk syariah
Baca Juga  Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Investasi Tanah

Di dalam pasar modal syariah di Indonesia, kita mengenal tiga jenis produk investasi yang dapat Anda pelajari dan pilih untuk berinvestasi.

1. Saham atau efek syariah

Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya.

Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia yaitu saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahaan publik syariah, berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah; dan saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

2. Reksa dana syariah

Menurut OJK, reksa dana syariah adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama manajer investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam.

Sesuai kebijakan yang berlaku, investasi reksa dana syariah hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syariat Islam, yakni efek pasar modal syariah seperti obligasi syariah (sukuk), saham-saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES), serta efek surat utang lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.

Investor juga dapat memilih instrumen pasar uang syariah seperti Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI), Sertifikat Investasi Mudharabah Antar-bank (SIMA), Certificate of Deposit Mudharabah Mutlaqah (CD Mudharabah Mutlaqah), Certificate of Deposit Mudharabah Muqayyadah, dan (CD Mudharabah Muqayyadah).

3. Sukuk (obligasi syariah)

Obligasi syariah merupakan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah. Dalam aturannya, emiten wajib membayar pendapatan kepada pemegang saham, berupa bagi hasil atau marjin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Sebagai catatan, masing-masing dari produk investasi ini telah sesuai dengan ketentuan dan fatwa dari Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sehingga Anda tak perlu mengkhawatirkan kehalalannya.

Baca Juga  Insight Investments: Tren Anak Muda Pilih Investasi Reksa Dana Berbasis ESG
Ciri-ciri saham syariah

Nah, bagi Anda yang telah menimang-nimang untuk menjadi pemilik saham syariah, berikut adalah ciri-ciri yang termasuk saham syariah:

1. Sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan;
2. Pemegang saham dapat memperoleh keuntungan dalam bentuk dividen dan capital gain; dan
3. Kegiatan usaha dan pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Jenis kegiatan usaha 

Selanjutnya, supaya lebih yakin untuk berinvestasi di produk-produk syariah, Anda dapat mencamkan dua hal penting yang harus diperhatikan dari kegiatan usaha emiten.

1. Kegiatan usaha. Emiten yang akan Anda pilih harus sesuai prinsip syariah, perusahaan harus bebas dari perdagangan yang dilarang, jasa keuangan ribawi, jual-beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), produksi atau distribusi barang haram, hingga transaksi suap.

2. Rasio keuangan. Perusahaan memiliki utang berbasis bunga dibandingkan total aset tidak lebih dari 45 persen dan pendapatan nonhalal dibandingkan total pendapatan tidak lebih dari 10 persen. Anda bisa melihat data-data ini pada dokumen keterbukaan perusahaan yang umumnya dilampirkan pada laman resmi emiten.

Baca Juga  Definisi dan Keuntungan Reksa Dana Penyertaan Terbatas

Untuk diingat, Anda dapat melihat Daftar Efek Syariah (DES) yang terus diperbarui secara berkala oleh OJK. DES ini adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal, sebagai panduan investor yang punya keinginan untuk berinvestasi pada portofolio efek syariah, serta panduan bagi pengelola reksa dana syariah dalam menempatkan dana kelolaannya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *