in ,

“Tips” Beli Properti Agar Tidak Tertipu Pengembang

“Tips” Beli Properti
FOTO: IST

“Tips” Beli Properti Agar Tidak Tertipu Pengembang

Pajak.com, Jakarta – Harapan para pembeli apartemen Meikarta untuk segera menempati unit yang mereka cicil masih sebatas mimpi. Pasalnya, pembangunan apartemen yang dibangun oleh PT Lippo Cikarang Tbk. itu kini mangkrak dan menuai banyak masalah. Bahkan, para konsumen atau pembeli unit yang mengadu sekaligus meminta pengembalian dana atas kerugian mereka malah sempat dituntut oleh pihak pengembang. Kali ini Pajak.com akan berbagi tips saat hendak beli properti agar tidak tertipu pengembang.

1. Kenali pengembang dan status perizinan

Melalui laman resminya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memberikan tips untuk mengenali pengembang. OJK juga mengingatkan, bagi Anda yang masih awam terhadap pengembang properti, tak perlu takut dan ragu untuk membeli rumah hanya karena banyaknya kasus penipuan yang dilakukan oleh pengembang tidak bertanggung jawab. Yang terpenting adalah aktif mencari tahu tentang reputasi pengembang. Anda juga harus mengenali perbedaan pengembang asli dengan pengembang bodong.

Baca Juga  KEK Likupang Siap Hadirkan “Sustainable Tourism”

Menurut OJK, pengembang rumah bodong paling tidak memiliki tiga ciri, yakni ada perbedaan rincian informasi yang disampaikan dari brosur dengan customer service; menjual harga murah di bawah pasaran yang tak masuk di akal; dan kredibilitas dan perizinannya pun meragukan. Dalam kasus Meikarta, sejak dimulainya proyek pembangunan apartemen itu pun sudah diwarnai polemik soal perizinan. Untuk kasus-kasus sengketa perizinan seperti ini, meskipun pengembangnya ternama, lebih baik dihindari.

2. Memastikan lokasi dan lingkungan proyek

Menurut Pengamat Properti Panangian Simanungkalit, sebelum memutuskan membeli properti, pastikan untuk mengecek lokasi proyek. Pilihlah lokasi yang berada di lingkungan yang sekitarnya sudah ada proyek dibangun, bahkan sudah rampung. Calon pembeli harus benar-benar mengenal lokasi dan lingkungan proyek. Buatlah daftar pertanyaan sebelum yakin membeli soal aksesibilitas hingga fasilitas penunjangnya. Intinya, jangan teperdaya dengan brosur maupun baliho yang ada.

Baca Juga  OJK: Bursa Karbon Indonesia Terbesar di ASEAN

3. Jangan terbuai mimpi dan janji pengembang

Banyak konsumen yang selama ini terpukau oleh janji-janji pengembang yang diiklankan secara spektakuler di berbagai media. Ini juga dilakukan oleh Meikarta. Tahun 2027 lalu pihak pengembang  jor-joran menggempur media dengan slogan pemasaran “Aku ingin pindah ke Meikarta”. Lembaga riset Nielsen mencatat belanja iklan Meikarta di 2017 lebih dari Rp 1,5 triliun. Namun, nyatanya, janji manis itu tidak sesuai harapan konsumen yang telanjur memesan unit-unit apartemennya. Menurut Panangian, iklan jor-joran itu justru sebagai peringatan tanda bahaya atau red flag.

4. Hindari kejar diskon

Banyak calon pembeli properti yang tergiur dengan iming-iming diskon yang ditawarkan pengembang. Padahal, tawaran diskon yang tidak masuk akal itu bisa jadi justru perangkap. Untuk itu, lebih baik Anda mengeluarkan uang dalam jumlah wajar ketika beli properti. Upayakan memilih properti  yang sudah selesai dibangun atau setidaknya 90 persen selesai dan sudah ada bank yang bisa memberikan fasilitas kredit pemilikan properti, baik apartemen (KPA) dan lain-lain.

Baca Juga  Indonesia Siap Produksi Massal Baterai Kendaraan Listrik pada April 2024

5. Pelajari kewajiban pengembang jika terjadi wanprestasi

Hal tak kalah penting adalah mengetahui kewajiban-kewajiban pengembang. Risiko membeli hunian melalui pengembang memang sering terjadi. Karenanya, konsumen  wajib mempelajari apa saja kewajiban pengembang jika sampai terjadi wanprestasi. bacalah secara rinci dan jelas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebelum menandatangani berita acara serah terima hunian tersebut.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *