in ,

5 Produk Asuransi Unik di Indonesia

5 Produk Asuransi Unik di Indonesia
FOTO: IST

5 Produk Asuransi Unik di Indonesia

Pajak.comJakarta – Proteksi atau asuransi kian menjadi penting pada situasi dunia yang dinamis dan perkembangan teknologi yang semakin cepat. Produksi asuransi pun saat ini semakin beragam, berevolusi mengikuti perubahan yang terjadi pada lingkungannya, mulai dari asuransi kesehatan, pendidikan, kendaraan, hari tua, dan lain-lain.

Setiap orang juga memiliki kebutuhan proteksi risiko yang berbeda tergantung dari profesi, umur atau tahap kehidupan, dan sebagainya. Ini jualah yang membuat perusahaan penyedia asuransi menciptakan berbagai produk inovasi untuk menyesuaikan kebutuhan tersebut.

Namun, tahukah Anda Indonesia punya 5 Produk asuransi yang unik di Indonesia? Berikut Pajak.com sarikan dari berbagai sumber.

1. Asuransi Satelit

Dengan keberadaan satelit-satelit yang dimiliki di luar angkaAssa, Indonesia mesti berupaya kuat untuk melindunginya dari berbagai macam risiko. Betapa tidak, berbagai jenis satelit di luncurkan ke luar angkasa, dipergunakan untuk kepentingan telekomunikasi.

Daerah yang jauh dapat dengan mudah memiliki sistem komunikasi yang sama dengan di kota dan dapat terhubung dengan daerah lain secara lebih cepat berkat satelit. Selain itu, satelit juga sangat dibutuhkan untuk membantu masyarakat dalam berbagai macam kegiatan.

Satelit buatan manusia ini terdiri dari berbagai macam bentuk dan memiliki kegunaannya tersendiri seperti satelit navigasi, satelit geodesi, satelit komunikasi, satelit penelitian, dan lainnya. Biasanya, penyedia asuransi satelit menawarkan perlindungan atas berbagai risiko teknis yang dapat terjadi.

Misalnya, risiko pada proses persiapan peluncuran, pengapian satelit pada kendaraan peluncuran, hingga dapat mengorbit di luar atmosfer. Lalu ada juga jenis proteksi terhadap ground station yang biasanya dioperasikan oleh lembaga pemerintah yang memiliki otoritas seperti NASA, sehingga kegagalan relatif kecil.

Baca Juga  OJK: Pertumbuhan Kredit Perbankan Capai 11,40 Persen jadi Rp 7.507 Triliun per Agustus 2024

Saat ini, terdapat banyak perusahaan asuransi yang menyediakan inovasi proteksi satelit. Asuransi dapat melindungi kerugian yang terjadi pada satelit, sehingga risiko-risiko yang terjadi dapat diproteksi dan perusahaan dapat terhindar dari kerugian finansial yang cukup besar.

2. Asuransi Hole in One

Asuransi unik lainnya bernama asuransi hole in one, yang diperuntukkan bagi Anda yang memang hobi bermain golf. Prosedur pembelian asuransi ini pun cukup sederhana. Premi sebesar 2,5 persen dari total harga hole in one dibayarkan oleh penyelenggara turnamen golf untuk diberikan kepada pemenang.

Artinya, setiap pemenang turnamen yang berhasil hole in one, akan mendapatkan hadiah yang diambil dari pertanggungan asuransi. Istilah hole in one bermakna keberhasilan seorang pemain golf dalam memukul bola ke dalam lubang dari jarak tertentu dalam sekali pukulan.

Jadi, ini bakal tergantung dari jarak bola dan kemampuan pemain golf. Dus, penyedia asuransi pun biasanya akan menimang-nimang kepesertaan turnamen tersebut. Biasanya, perusahaan asuransi menolak untuk memberikan asuransi kepada pemain profesional.

3. Asuransi Budidaya Udang dan Ikan

Dari namanya, mungkin Anda dapat mengasumsikan asuransi ini untuk pembudidaya udang dan ikan. Ya, Asuransi Usaha Budidaya Udang (AUBU) dan Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) merupakan produk asuransi yang masuk dalam program pemerintah dengan tujuan melindungi pengusaha atas berbagai risiko yang dapat terjadi.

Baca Juga  Pemerintah Setujui 6 KEK Baru, Ini daftarnya!

Program ini menjadi amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Artinya, biaya premi ditanggung oleh pemerintah.

Adapun premi AUBU ditetapkan 3 persen per siklus (4-5 bulan), sedangkan rate premi untuk APPIK ditetapkan bervariasi sesuai dengan komoditas ikan yang diasuransikan.

Biaya administrasi yang ditanggung oleh petambak udang dan ikan hanya dikenakan untuk polis dan bea meterai. Para pembudidaya ini akan mendapatkan perlindungan sesuai dengan biaya ongkos produksi atau modal yang diajukan menjadi nilai pertanggungan.

Asuransi ini akan menjamin risiko kematian udang yang disebabkan oleh penyakit. Selain itu, asuransi ini juga menjamin kegagalan usaha akibat bencana alam, sehingga menyebabkan sarana pembudidayaan rusak hingga lebih dari 50 persen.

4. Asuransi Tani Padi

Asuransi bernama lengkap Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) ini juga masuk dalam program yang dikelola pemerintah untuk menyejahterakan para petani. Produk asuransi ini akan menanggung risiko lahan sawah anggota Kelompok Tani (Poktan) dari risiko banjir, kekeringan, hama, dan organisme pengganggu tanaman (OPT).

Jadi, sasaran penyelenggaraan AUTP adalah terlindunginya petani dengan memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen. Premi Asuransi AUTP saat ini sebesar 3 persen atau Rp 180 ribu per hektare per musim tanam.

Adapun bantuan pemerintah yang berlaku saat ini mencapai 80 persen atau sebesar Rp 144 ribu per hektare per musim tanam, sementara petani membayar premi swadaya 20 persen atau senilai Rp 36 ribu per hektare per musim tanam.

Baca Juga  Pemerintah Permudah Investasi Migas dengan Skema “Gross Split” Baru

5. Asuransi Hewan Peliharaan

Produk proteksi yang tak kalah unik lainnya adalah asuransi hewan peliharaan. Berdasarkan pernyataan salah satu perusahaan penyedia produk asuransi ini, beberapa risiko yang dilindungi adalah kematian hewan peliharaan akibat kecelakaan, pencurian, dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

Lalu ada juga pertanggungan biaya pencegahan atau pengobatan rabies atas pihak ketiga, biaya pencarian apabila hewan hilang, santunan kremasi, hingga pertanggungan biaya tambahan penitipan hewan jika Anda mengalami keterlambatan penerbangan ke tempat domisili. Umumnya, usia hewan peliharaan yang dapat ditanggung adalah 30 hari hingga 10 tahun.

Selain kucing atau anjing, berbagai jenis hewan peliharaan kesayangan lainnya juga bisa diikutsertakan dalam asuransi ini. Dikutip dari asuransi Qoala, berbagai macam hewan yang bisa dilindungi asuransi mulai dari beberapa jenis burung seperti beo, parkit, sejoli, dan cockatiels; semua spesies kura-kura; kelinci; mamalia kecil yang tidak berbahaya; hingga hewan eksotis seperti tokek, iguana, atau ular yang tidak berbisa.

Yang perlu diingat, khusus hewan-hewan peliharaan eksotis yang dikategorikan sebagai hewan langka yang dilindungi, bisa diasuransikan jika tidak didapatkan secara ilegal yang dibuktikan dengan memiliki surat izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *