in ,

e-PSPT, Aplikasi Baru Perpanjangan SPT Tahunan

Aplikasi Baru Perpanjangan SPT Tahunan
FOTO: IST

e-PSPT, Aplikasi Baru Perpanjangan SPT Tahunan

Pajak.comJakarta – Akhir April ini merupakan batas penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan. Namun, apabila Anda belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan Badan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan keringanan berupa perpanjangan waktu pelaporan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-21/PJ/2009.

Menariknya, DJP baru-baru ini meluncurkan aplikasi perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang disebut e-PSPT. Dengan aplikasi ini, Anda sudah tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan secara manual di kantor pajak. Nah, mari kita mengenal e-PSPT, aplikasi baru perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan yang dilengkapi dengan tujuan perilisan dan potensi pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan.

Apa itu e-PSPT?

Sejatinya, aplikasi e-PSPT ini merupakan bentuk inovasi DJP dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada seluruh Wajib Pajak yang menunaikan kewajiban perpajakannya. Apalagi, aplikasi ini juga merupakan salah satu terobosan yang dimunculkan dalam perjalanan DJP menuju kelahiran mesin Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) pada 1 Januari 2024.

Adapun bentuk e-PSPT merupakan kanal atau fitur layanan yang ditambahkan DJP dalam laman resmi pajak.go.id. Meski berbentuk fitur, DJP menyebutnya sebagai Aplikasi Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan atau disingkat e-PSPT. Mungkin, penamaan ini bertujuan agar Wajib Pajak mudah mengingatnya.

Baca Juga  “Stakeholder” Kanwil DJP Jakbar Kompak Ajak Masyarakat Lapor SPT

Untuk menggunakan e-PSPT, Anda perlu mengaktifkan fitur ini melalui “Aktivasi Fitur” yang tersedia pada menu “Profile” di akun DJP Online. Aplikasi e-PSPT punya menu “Dashboard” yang menampilkan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang sedang atau telah selesai diproses.

Ada juga menu “Permohonan” yang dapat Anda gunakan untuk mengajukan perpanjangan SPT Tahunan, diawali dengan memilih tahun pajak yang diajukan perpanjangan SPT Tahunan. Setelah itu, sistem DJP Online akan melakukan validasi atas tahun pajak yang dipilih.

Masih dalam menu yang sama, Anda perlu menyampaikan data yang diperlukan seperti laporan keuangan sementara, penghitungan PPh, data setoran PPh, serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk lampiran. Selanjutnya, ada menu “Monitoring” untuk memantau permohonan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang telah Anda sampaikan melalui e-PSPT.

Tujuan e-PSPT

Adapun penambahan kanal perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik ini diluncurkan pada akhir Maret 2023. Aplikasi ini dirilis untuk menjaga agar Wajib Pajak Badan tetap menunaikan kewajiban penyampaian SPT Tahunan meski terlambat.

Baca Juga  Deddy Corbuzier: Jangan Telat Lapor SPT dan Padankan NIK-NPWP

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M jatuh pada tanggal 19–21 April dan 24–25 April 2023. Sementara itu, Hari Raya Idulfitri ditetapkan tanggal 22 dan 23 April 2023, sebagai hari libur nasional Lebaran. Artinya, secara total ada 7 hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah di perayaan Idulfitri tahun ini.

Kondisi lainnya, batas pelaporan SPT Tahunan badan yakni tanggal 30 April 2023 jatuh pada Hari Minggu. Namun, DJP menyatakan tidak ada perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2022 untuk Wajib Pajak Badan. Pasalnya, periode penyampaian SPT Tahunan badan telah diberikan waktu selama empat bulan terhitung sejak Januari—April.

Mengingat hal tersebut, Wajib Pajak Badan bisa saja belum siap menyampaikan SPT Tahunan karena berbagai sebab, seperti laporan keuangan yang belum selesai, proses audit yang masih berlangsung, atau muncul kendala teknis. Untuk itu, DJP merilis aplikasi terbaru ini bagi Wajib Pajak Badan yang ingin mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan secara daring.

Sebagai tambahan, Wajib Pajak Badan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan setelah menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dan mendapat persetujuan dari DJP.

Sanksi administrasi
Baca Juga  Hati-Hati Penipuan, DJP Tak Mungkin Kirim Surat Tagihan Pajak dalam Format Apk

Kendati telah diberikan kemudahan perpanjangan SPT Tahunan melalui daring, Wajib Pajak perlu memerhatikan dua potensi sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan badan. Yang perlu diingat, ini hanya berlaku bagi perpanjangan SPT Tahunan yang telah disetujui.

Pertama, sanksi administrasi berupa denda keterlambatan lapor tidak akan dikenakan. Hal ini karena Wajib Pajak telah memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas perpanjangan penyampaian SPT Tahunan dari DJP. Kedua, sanksi administrasi berupa bunga atas kurang bayar yang timbul, tetap dikenakan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *