in ,

NIK-NPWP Belum Padan Tetap Bisa Lapor SPT?

NIK-NPWP Belum Padan Tetap Bisa Lapor SPT?
FOTO: IST

NIK-NPWP Belum Padan Tetap Bisa Lapor SPT?

Pajak.comJakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta Wajib Pajak untuk segera melakukan proses pemadanan atau integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Maret 2023. Tanggal itu juga diketahui bertepatan dengan batas akhir penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak orang pribadi. Lalu, jika NIK-NPWP belum padan, apakah Wajib Pajak tetap dapat lapor SPT Tahunan 2022?

DJP menyatakan kalau NIK langsung dapat berfungsi sebagai NPWP dengan format baru jika statusnya sudah valid. Namun, status valid ini baru dapat diperoleh setelah Wajib Pajak melakukan pemadanan secara elektronik dengan data kependudukan yang bersumber dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Baca Juga  Tahapan Pendahuluan Sebagai Syarat Mutlak Penerapan PKKU

Dari hasil pemadanan yang dilakukan mandiri oleh Wajib Pajak akan dikelompokkan menjadi data valid atau telah padan (terintegrasi) dengan data kependudukan; serta data belum valid yang berarti data identitas Wajib Pajak belum padan dengan data kependudukan.

Adapun jika status dinyatakan belum valid, maka Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dan tidak melakukan perubahan data atas data identitas hanya dapat menggunakan NPWP dengan format 15 digit sampai 31 Desember 2023. Sederhananya, Wajib Pajak Orang Pribadi hanya dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain secara penuh setelah melakukan pemadanan data NIK-NPWP.

Namun demikian, bukan berarti Wajib Pajak orang pribadi tak dapat menyampaikan SPT Tahunannya. DJP menegaskan kalau Wajib Pajak dapat melakukan penyampaian SPT tahunan walaupun belum memadankan dan memvalidasi NIK-NPWP.

Baca Juga  Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Hingga 15 Maret 2024 Terkontraksi Penurunan Harga Komoditas

Namun, lagi-lagi untuk kenyamanan administrasi, Wajib Pajak diimbau untuk menyampaikan pelaporan SPT tahunan setelah memadankan NIK dengan NPWP. Yang perlu diingat, batas validasi NIK-NPWP adalah hingga 31 Desember 2023, sehingga Wajib Pajak dapat menggunakan NIK untuk pengurusan administrasi perpajakan mulai 1 Januari 2024.

Ya, pengintegrasian NIK-NPWP merupakan inisiatif pemerintah untuk semakin memudahkan Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan penggunaan NIK sebagai NPWP, maka Wajib Pajak hanya cukup membawa satu kartu saja. Wajib Pajak juga tidak perlu ingat nomor NIK dan NPWP yang berbeda—cukup NIK saja.

Adapun cara melakukan validasi NIK melalui aplikasi DJP Online yaitu dengan masuk ke akun DJP Online menggunakan NPWP 15 digit. Selanjutnya, klik menu “Data Profil” dan masukkan 16 digit NIK yang sesuai.

Baca Juga  KPP Badora Audiensi dengan BRI untuk Mitigasi Kendala Pembayaran PPN PMSE

Setelah itu, Anda dapat mengecek validasi data dengan memilih “Validasi” dan klik “Ubah Profil”. Apabila data sudah dinyatakan valid (padan) dengan data Ditjen Dukcapil, maka Wajib Pajak sudah bisa masuk ke DJP Online dengan menggunakan NIK.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *