in ,

Wapres Ajak WP Lapor SPT Sebelum Jatuh Tempo

Wapres Ajak WP Lapor SPT
FOTO: IST

Wapres Ajak WP Lapor SPT Sebelum Jatuh Tempo

Pajak.com, Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Ma’ruf Amin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dari kediamannya pada Selasa (15/323). Wapres juga ajak seluruh Wajib Pajak (WP) agar segera lapor SPT Tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo. Adapun jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi yaitu 31 Maret 2023, sementara untuk Wajib Pajak badan 30 April 2023.

“Demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,” imbau Wapres seperti dikutip Pajak.com dari keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (3/15/23).

Wapres mengatakan setiap tahun warga negara sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban melaporkan SPT atas penghasilan yang didapatnya, tidak terkecuali wakil presiden. Menurut Wapres, lapor SPT melalui e-Filing dengan lancar.

Baca Juga  Bea Cukai Batasi Lima Barang Bawaan dari Luar Negeri

“Pelaporan SPT Tahunan dengan e-Filing menjadi solusi praktis dalam memenuhi kewajiban pelaporan karena dengan sistem ini pelaporan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Tutorial pelaporannya juga dapat diakses dengan mudah melalui YouTube DitjenPajakRI,” jelas Wapres

Menurut Wapres, pelaporan SPT Tahunan, selain merupakan kewajiban juga merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, khususnya bagi aparatur dan pejabat publik. Wapres berpesan agar pajak yang dipotong dan disetorkan ke negara harus memiliki transparansi yang jelas dalam penggunaannya. Sebab, transparansi penggunaan adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap amanah yang diemban.

Selain itu, Wapres juga mengingatkan masyarakat agar jangan lupa melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mempermudah layanan administrasi perpajakan.

Baca Juga  Pemprov Jabar Inisiator Pembangunan Sistem Layanan Pajak Nasional Terintegrasi 

Sebagai informasi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Humas (P2Humas)  DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, sampai dengan 13 Maret 2022, DJP telah menerima laporan SPT Tahunan sebanyak 7,1 juta SPT.

Neil merinci, dari total SPT Tahunan yang masuk, sebanyak 6,9 juta merupakan SPT orang pribadi, dan 217 ribu SPT badan. Dari jumlah tersebut, mayoritas disampaikan secara online. Hanya 32 ribu SPT badan dan 143 ribu SPT orang pribadi yang masih manual. Secara year on year, total SPT yang telah disampaikan tahun 2023 tumbuh 15,41 persen dibanding SPT Tahunan yang diterima tahun lalu di tanggal yang sama.

“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya. Mari taat pajak, mari lapor SPT,” kata Neil.

Baca Juga  KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu Jelaskan Manfaat “Taxpayer Portal"

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *