in ,

PNBP Minerba Naik 2 Kali Lipat dari Target Rp 54 T

PNBP Minerba Naik
FOTO: Aprilia Hariani dan Kemenkeu

PNBP Minerba Naik 2 Kali Lipat dari Target Rp 54 T

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) naik dua kali lipat dari yang ditargetkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, yaitu sebesar Rp 54 triliun.

“Kita masih yakin target APBN 2023 masih bisa terpenuhi, bahkan mungkin tumbuh. Semester I-2023, kita akan lakukan adjustment untuk outlook, sehingga kita akan lihat apakah perubahan target 2023 dengan outlook penerimaan PNBP dari batu bara, sektor minerba. Perkembangannya bahwa di APBN sudah ketahuan angkanya, di PNBP SDA nonmigas, minerba target 2023 di angka Rp 28 triliun. Namun, insyaallah PNBP minerba peningkatannya bisa dua kali lipat dibandingkan target APBN 2023. Ini salah satu penyumbang terbesar kita di tahun ini,” jelas Kepala Subdit Peraturan dan Dukungan Teknis PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (SDA dan KND) DJA Kemenkeu Frenky Setiawan, dalam Media Briefing DJA, di Gedung DJA Kemenkeu, Jakarta, (8/6).

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

Optimisme itu dilatarbelakangi oleh beberapa faktor. Pertama, meskipun harga batu bara mengalami penurunan dalam dua minggu terakhir ini (Mei-Juni 2023), yakni di bawah target 200 dollar AS per ton, namun pendapatan pertambahan minerba pada setiap komoditas tetap sebesar Rp 442,1 miliar. Kedua, iuran produksi atau royalti minerba telah mencapai sebesar Rp 27,5 triliun, yang terdiri dari batu bara, emas, nikel, tembaga dan sebagainya.

“Untuk minerba penetapan APBN tahun 2023 itu masih menggunakan PP (peraturan pemerintah) yang lama, which is tarifnya tidak setinggi based on PP Nomor 26 Tahun 2022. Jadi, sebenarnya kita mendapatkan berkah dari penurunan HBA (harga batu bara acuan). Kalau dihitung-hitung rata-rata selama tiga bulan pertama di tahun 2023, masih 200 dollar AS per ton—ini masih tinggi,” jelas Frenky.

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

Pada kesempatan berbeda, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan, capaian produksi mineral utama pada kuartal I-2023 tercatat mengalami peningkatan. Capaian ini berimplikasi pada kontribusi setoran PNBP sektor minerba sebesar Rp 54,95 triliun.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minerba Muhammad Wafid memerinci, produksi komoditas logam mulia emas pada kuartal I-2023 mencapai 19,1 ton atau sekitar 18 persen dari target produksi nasional 106 ton pada tahun ini. Kemudian, produksi perak sejumlah 81,8 ton atau 16,7 persen dari target 489 ton; produksi timah mencapai 9.500 ton atau 13,5 persen dari target 70.000 ton; produksi feronikel sebesar 106.200 ton atau 17 persen dari target 628.000 ton; serta produksi nikel matte sebanyak 21.000 ton atau 28 persen dari target 75.000 ton.

Selain itu, Kementerian ESDM mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), yang menyatakan bahwa hasil ekspor produk olahan hilirisasi bijih nikel sebesar 81 ribu ton dengan nilai penjualan mencapai 654,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 9,9 triliun pada kuartal I-2023.

Baca Juga  Mengenal Tobin Tax: Definisi, Tujuan, dan Tantangan Penerapannya

“PNBP minerba pada kuartal I-2023 tercapai Rp 54,95 triliun dari target Rp 85,24 triliun, atau realisasi 64 persen. Capaian produksi mineral utama pada kuartal I-2023 berkorelasi pada setoran PNBP sektor minerba yang cukup positif,” ungkap Wafid dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), (6/6).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *