in ,

Kemenkeu dan KPK Lakukan Pengawasan LHKPN

Kemenkeu dan KPK Lakukan Pengawasan LHKPN
FOTO: IST

Kemenkeu dan KPK Lakukan Pengawasan LHKPN

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lakukan pengawasan terhadap pegawai Kemenkeu dengan status harta tidak sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini sebagai penegasan dan respons terhadap sikap pamer harta atau gaya hidup hedonistik yang dilakukan oleh pejabat di unit vertikal Kemenkeu, yaitu eks Kepala Bagian Umum di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (RAT) dan Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Darmanto (ED).

“Kemenkeu tetap berkomitmen menjaga keuangan negara, mengelola APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sebagai uang kita, dan keuangan negara tersebut dikelola oleh pegawai dengan perilaku yang baik. Kemenkeu juga menyampaikan apresiasi kepada media dan masyarakat yang terus ikut menjaga Kemenkeu dengan memberikan masukan dan kritik konstruktif bagi perbaikan ke depan. Kemenkeu akan terus melakukan pengawasan (LHKPN) bersama KPK,” jelas Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers Penjelasan atas Penanganan Internal Sdr. RAT dan ED, di Kemenkeu, Jakarta, (1/3).

Suahasil menyampaikan, tingkat kepatuhan LHKPN di Kemenkeu terus dijaga dan dipastikan disiplin sepanjang tahun. Pelaporan LHKPN 2020 mencapai 99,86 persen; 99,87 persen di 2021; 99,98 persen di 2022; serta 99,99 persen pada 2023. Sanksi bagi pegawai yang tidak melaporkan LHKPN adalah dilakukannya tindakan disiplin sesuai ketentuan.

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

“Dengan kerja sama yang baik ini Kemenkeu memiliki koneksi dengan data yang dimiliki oleh KPK, sehingga dapat masuk ke dalam sistem internal Kemenkeu. Data ini digunakan untuk melakukan analisis pada internal Kemenkeu yang dilakukan untuk melakukan verifikasi, meliputi aspek formal dan aspek material. Aspek formal mengecek kepatuhan dan kelengkapan berkas dalam pelaporan, sedangkan aspek material adalah untuk menilai kewajaran kepemilikan harta yang dikaitkan dengan profil pegawai,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengakui, Kemenkeu dan KPK telah bekerja sama secara intens dalam beberapa waktu terakhir, khususnya dalam merespons laporan dan pemberitaan yang viral di media sosial.

“KPK dan Kemenkeu saling berbagi pekerjaan untuk menyelesaikan yang viral belakang ini. Kerja LHKPN di KPK. Jadi, orang sampaikan di elektronik, lantas kita ada aplikasi sederhana mendeteksi kalau ada outlier misal kenaikan harta melonjak, utang melonjak, atau tidak sesuai dengan profil rata-rata. Itu biasanya tidak kita kirimkan bukti pengirimannya segera, Jadi, kita verifikasi kita lihat dulu secara manual,” ungkap Pahala.

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

Ia mengakui, selama ini KPK kesulitan untuk memberi sanksi pidana kepada pejabat yang tidak lapor LHKPN. Sebab Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, tidak mengatur pemberian sanksi pidana.

“LHKPN itu ada keterbatasan ya, sejak UU Nomor 28 (Tahun 1999) tidak ada yang merujuk pidana. Tidak melapor, melapor enggak benar, melapor benar tapi asal harta enggak benar, enggak ada pidana. Jadi cuma sanksi administrasi. Terus terang kita apresiasi ke masyarakat dan media, karena foto-foto viral itu, kekayaan pejabat baru diketahui jika viral di media sosial, seperti pada Saudara RAT dan jadi ikut juga Saudara ED. (Sebelumnya) setahun paling banyak kita periksa 200-250 dan itu setelah permintaan penyelidikan,” ungkap Pahala.

Dengan demikian, kerja sama antara KPK dengan Kemenkeu dan pihak terkait diharapkan dapat membantu keterbatasan dari pelacakan kekayaan pejabat. Sebab, Indonesia belum punya rancangan undang-undang (RUU) perampasan harta.

“Di tengah keterbatasan itu kerja sama irjen (Kemenkeu) ini model baik, selain metode media sosial viral, sambil menunggu rencana UU perampasan harta seperti apa ini. Karena kita bilang LHKPN, kalau enggak ada sanksi pidana repot. Orang kita kirim-kirim saja, sesudah dikirim merasa selesai kewajiban,” ujar Pahala.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

Selain bekerja sama dengan KPK, Kemenkeu melakukan upaya pengawasan atas integritas dalam kerangka kerja integritas dengan menggunakan three lines of defense, yaitu pertama, manajemen di unit kerja dan kantor masing masing. Kedua, tingkat unit eselon I. Ketiga, adalah di tingkat kementerian, yaitu yang dilaksanakan oleh inspektorat jenderal.

Secara simultan, Kemenkeu akan tetap membutuhkan masukan dari masyarakat. Kemenkeu membuka saluran pengaduan Whistleblowing System (WISE). Pengaduan yang masuk ditindaklanjuti, dengan rangkaian kegiatan mulai dari verifikasi sampai dengan investigasi yang dapat berujung kepada penjatuhan hukuman disiplin. Pelaporan kepada WISE dapat disampaikan melalui website www.wise.kemenkeu.go.id atau melalui saluran hotline 134.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *