in ,

Pamer Harta, Kepala Bea Cukai DIY Akan Dicopot

Kepala Bea Cukai DIY
FOTO: IST

Pamer Harta, Kepala Bea Cukai DIY Akan Dicopot

Pajak.com, Jakarta – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara  menginstruksikan untuk mencopot jabatan Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto atau ED akibat kerap pamer harta dan gaya hidup mewah di media sosial (medsos), seperti berfoto di depan pesawat Cessna, motor besar, mobil antik, dan lainnya. Suahasil menegaskan, hedonistik merupakan sikap yang tidak sesuai dengan kepantasan sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretaris Ditjen DJBC telah memanggil ED. Dari hasil pemeriksaan, foto ED di depan pesawat terbang diambil dalam rangka latihan terbang. Penelusuran tim DJBC mengonfirmasi pesawat tersebut adalah milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI). Terkait dengan unggahan foto yang bersangkutan yang berlebihan atau pamer, yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki,” jelasnya dalam Konferensi Pers Penjelasan atas Penanganan Internal Sdr. RAT dan ED, di Kemenkeu, Jakarta, (1/3).

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

Suahasil juga mengungkapkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Kepatuhan Internal di DJBC menemukan, motor besar yang ditampilkan di akun medsos ED adalah pinjaman. Namun, ED mengakui, memiliki harta motor besar yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menilik LHKPN ED pada 15 Januari 2022, harta ED tercatat menyentuh Rp 15,7 miliar, sementara utangnya Rp 9 miliar. Sehingga total hartanya Rp 6,7 miliar di tahun 2021.

“Karena itu, saya telah menginstruksikan kepada tim Inspektorat Jenderal Kemenkeu bersama DJBC untuk menindaklanjuti dengan investigasi dan penelitian lebih lanjut atas perilaku, kecocokan harta, dan utang dalam LHKPN. Dicocokkan semua, termasuk dengan laporan SPT (Surat Pemberitahuan) pajaknya, serta mendalami pelanggaran etika dan disiplin saudara ED. Dalam rangka memudahkan pemeriksaan, saya telah menginstruksikan pada DJBC untuk melakukan pembebasan dan pencopotan dari jabatan. Jadi segera akan dibebastugaskan saya minta segera,” tegas Suahasil.

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

Pada kesempatan yang sama, menanggapi instruksi wamenkeu, Dirjen Bea dan Cukai Askolani menegaskan akan segera mencopot ED dari jabatannya setelah pemeriksaan selesai.

“Tentunya ini sejalan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktur KI (Kepatuhan Internal) di internal DJBC pada beberapa hari yang lalu. Dan kemudian dalam waktu dekat, Irjen (inspektorat jenderal) akan menurunkan tim investigasi dan sejalan dengan kemunculan tim investigasi tersebut, kami maka akan segera melakukan pembebasan tugas supaya bisa diperiksa lebih leluasa,” ujar Askolani.

Konferensi pers turut dihadiri Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Inspektorat Jenderal Awan Nurmawan Nuh, dan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Baca Juga  Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Hingga 15 Maret 2024 Terkontraksi Penurunan Harga Komoditas

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *