in ,

Sri Mulyani Optimistis Rasio Pajak Capai 8,42 Persen

Sebagai informasi, rasio pajak dalam kurun waktu 10 tahun mengalami fluktuasi. Pada 2010 rasio pajak sebesar 12,9 persen terhadap PDB, 2011 naik menjadi 13,8 persen, lalu sebesar 14 persen di tahun 2012, turun lagi menjadi 13,6 persen di tahun 2013. Kemudian, tahun 2014 kembali turun 13,1 persen, semakin merosot menjadi 11,6 persen di tahun 2015, menjadi 10,8 persen di tahun 2016, 10,7 persen di 2017. Tahun 2018 rasio pajak perlahan naik menjadi 11,4 persen, tetapi turun lagi menjadi 10,73 persen di 2019 dan 7,9 persen di tahun 2020.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, cukup menantang bagi pemerintah untuk mencapai target rasio pajak 8,18 persen. Mengingat pertumbuhan ekonomi 5 persen masih dihantui oleh pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai.

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

“Tentu kalau berbicara rasio pajak, maka tidak bisa dilepaskan dari kinerja penerimaan pajak secara keseluruhan. Kalau berbicara penerimaan pajak, maka salah satu faktor yang menentukan, yaitu pertumbuhan ekonomi. Pada tahun depan, pertumbuhan ekonomi diasumsikan bisa tumbuh di kisaran 5 pesen—sebenarnya bukan pertumbuhan yang relatif tinggi untuk dicapai, tapi ingat pandemi masih ada. Sejumlah kasus di dunia justru kembali naik,” kata Yusuf kepada Pajak.com, melalui telepon (1/6).

Keraguan juga dilatarbelakangi oleh proses vaksinasi yang ditargetkan baru akan rampung pada akhir tahun 2021. Artinya, dampak ekonomi baru akan dirasakan paling cepat pertengahan tahun 2022.

“Dalam waktu tunggu itulah yang saya lihat akan menahan potensi pertumbuhan ekonomi. Jika sudah demikian, tentu potensi penerimaan pajak yang diharapkan bisa digapai juga harus terdistorsi, apalagi beberapa sektor besar seperti industri manufaktur juga harus dihadapkan pada masalah deindustrialisasi (kontribusi sektor manufaktur dalam suatu ekonomi terus menurun) dan juga partisipasi Indonesia dalam global value chain juga masih terbatas,”jelas Yusuf.

Baca Juga  Kemenves/BKPM Terbitkan 8 Juta Nomor Induk Berusaha

Salah satu jalan keluar untuk mencapai target rasio pajak adalah kebijakan kenaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) dan regulasi multitarif dari pajak pertambahan nilai (PPN).

“Namun, menurut saya kebijakan baru tentu memerlukan waktu untuk kemudian bisa settle dengan kebijakan ataupun kondisi yang sudah ada. Belum lagi kalau berbicara dinamika dalam kebijakan, misalnya kebijakan ditolak. Itu akan berpengaruh kepada pasar, ekonomi, penerimaan pajak,” tambahnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *