Pajak.com, Jakarta – Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah meminta pemerintah agar menyusun target penerimaan pajak 2022 secara realistis. Pasalnya, pandemi Covid-19 masih menghantui pemulihan ekonomi nasional maupun global.
Said menilai, pandemi masih akan menjadi tantangan berat bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menghimpun penerimaan pajak 2022. Oleh karena itu, pemerintah harus menghitung secara komprehensif dan realistis potensi ekonomi di tengah pemulihan ekonomi akibat Covid-19. Berkaca pada tahun lalu, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.070 triliun atau 89,3 persen dari target Rp 1.198,8 triliun.
“Kami ingin agar pemerintah memiliki level of confidence yang tinggi. Optimistis tapi tetap realistis mencapai target penerimaan pajak sehingga mampu meminimalisasi shortfall pajak yang besar untuk menjaga postur APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) secara keseluruhan,” kata Said, dalam Rapat Kerja Banggar DPR dan Pemerintah terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun 2022, yang disiarkan secara virtual, pada Senin (31/5).
Kendati demikian, DPR juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak sebelum defisit APBN kembali ke bawah 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023. Seperti diketahui, pemerintah diperbolehkan memperlebarkan defisit di atas tiga persen mulai dari tahun 2020 lalu. Kebijakan itu telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.
Comments