in ,

Reformasi Struktural Syarat Penguatan Ekonomi Nasional

Reformasi Struktural Jadi Syarat Penguatan Ekonomi Nasional
FOTO ; IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah tetap mengedepankan pemulihan kesehatan dan ekonomi nasional dalam penanganan pandemi Covid-19. Selaras dengan itu, pemerintah juga melakukan berbagai langkah dan reformasi struktural, yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengemukakan, reformasi struktural menjadi syarat bagi penguatan potensi perekonomian nasional, yang dapat dioptimalkan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi pasca pandemi.

“Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, pembangunan infrastruktur dasar dan infrastruktur digital, peningkatan penguasaan teknologi, peningkatan efisiensi produksi, dan peningkatan keterampilan tenaga kerja akan diharapkan mampu meningkatkan kapasitas produksi dan kinerja perekonomian Indonesia ke depan,” jelasnya di Rapat Paripurna DPR RI Ke-20, di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (31/5).

Baca Juga  Panduan Mudah Tukar Uang Baru dengan Aplikasi PINTAR

Lima hal prioritas yang menjadi fokus reformasi struktural yaitu pengembangan SDM, pembangunan infrastruktur, deregulasi, debirokratisasi, dan mentransformasikan ekonomi. Kebijakan reformasi, lanjutnya, akan meningkatkan investasi dengan perbaikan iklim usaha dan dapat berpotensi menciptakan lapangan kerja yang berkualitas atau decent good jobs.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *