Pajak.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, belanja pemerintah baik pusat maupun daerah merupakan tulang punggung utama bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, belanja pemerintah juga mampu menstimulus belanja pihak swasta. Melihat hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong pemerintah daerah dapat mempercepat realisasi belanja barang dan jasa.
Upaya percepatan tersebut salah satunya dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Surat tersebut terbit dengan Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
“SE bersama ini menjadi sangat penting karena ini bisa menjadi landasan hukum sekaligus menjadi pegangan bagi daerah dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (31/05).
Ia menambahkan, pengadaan barang dan jasa sebaiknya dilakukan dengan prinsip good governance yang sehat dan transparan, sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diperoleh dari rakyat dapat digunakan tepat sasaran dalam rangka mendorong pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
“Kita harapkan spiritnya, filosofinya, itu dapat dilaksanakan sesuai norma dan sesuai dengan aturan. Dengan demikian, diharapkan tepat sasaran dan kemudian terjadi transparansi menghilangkan moral hazard,” tambahnya.
Comments