in ,

Pemerintah Kenakan Tambahan Bea Masuk Pakaian Impor

Pemerintah Kenakan Tambahan Bea Masuk Pakaian Impor
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi mengenakan tambahan bea masuk untuk produk pakaian dan aksesori pakaian impor. Maka jangan kaget bila pakaian impor akan menjadi lebih mahal dari sebelumnya. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan (BMT) Pengamanan Terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian. Beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 21 Oktober 2021 lalu dan berlaku efektif 21 hari sejak diundangkan.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Syarif Hidayat menjelaskan, dasar penetapan kebijakan pengenaan BMTP lantaran hasil laporan akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang menunjukkan terjadinya lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian.

Baca Juga  Mengenal 5 Jenis Budaya Kerja

“Laporan tersebut yang membuktikan adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri, disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian. Pengenaan BMTP ditujukan sebagai upaya pemerintah dalam memulihkan ancaman tersebut,” jelas Syarif dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, pada (16/11).

Ia menekankan bahwa BMTP diterapkan bila lonjakan impor menyebabkan terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri.

“Pengenaan BMTP pakaian impor tersebut merupakan tambahan bea masuk umum atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku,” tambah Syarif.

Dalam aturan terbaru ini pemerintah mengenakan BMTP pakaian impor terhadap 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian, yaitu sebesar antara Rp 19.260 hingga Rp 63.000 per piece untuk tahun pertama dan berangsur menurun. Jenis produk yang dikenakan terdiri dari segmen atasan casual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headwear dan neckwear.

Baca Juga  KADIN Optimistis Hasil Putusan MK Beri Kepastian bagi Dunia Usaha

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *