in ,

Airlangga Minta BEI Siapkan Skema Perdagangan Karbon

Airlangga Minta BEI Siapkan Skema Perdagangan Karbon
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) mempersiapkan skema perdagangan karbon (carbon trading) di dalam negeri. Sementara pengembangan perdagangan karbon nantinya dilakukan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Melansir laman Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) Group, perdagangan karbon merupakan kegiatan jual beli kredit karbon, pembeli karbon adalah yang menghasilkan emisi karbon melebihi batas yang ditetapkan. Sementara kredit karbon, yaitu representasi dari hak bagi sebuah perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon atau gas rumah kaca lainnya dalam proses industrinya. Satu unit kredit karbon setara dengan penurunan emisi 1 ton karbon dioksida (CO2).

Baca Juga  PropertyGuru Indonesia Property Awards 2024 Perkenalkan Kategori Baru 

“Indonesia memiliki kekuatan mengenai tangkapan karbon atau carbon capture di sektor pertambangan dan energi. Untuk itu, beberapa hal dan proyek percontohan harus disiapkan. Kita juga memproduksi energi terbarukan salah satunya dari geothermal, yang otomatis memperoleh CDM (clean development mechanism) CO2 pricing. Tapi kita tahu semua yang ada saat sekarang istilah pasar modal, over the counter atau tidak terbuka transparan dan masing-masing antara perusahaan Indonesia dan global sehingga BEI perlu mempersiapkan terkait dengan carbon trading,” kata Airlangga dalam webinar CEO Networking 2021, pada (16/11).

Menurutnya, perdagangan karbon akan menjadi hal baik apabila semua itu masuk dan ditangkap oleh mekanisme bursa. Ia berharap perdagangan karbon itu dapat diluncurkan bersamaan dengan presidensi G20 Indonesia mulai tahun 2021 hingga 2022.

Baca Juga  BI: Kinerja Kegiatan Dunia Usaha Meningkat Kuartal I-2024

“Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) tersendiri bagi tim Pak Inarno (Direktur Utama BEI Inarno Djajadi), Pemerintah melalui Kemenkeu, KLHK, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) perlu mempersiapkan regulatory framework untuk skema perdagangan karbon. Kita ingin ini bisa dilakukan di Indonesia, bukan negara lain,” kata Airlangga.

Ditulis oleh

Baca Juga  Wamenkeu Tegaskan Indonesia Dukung Reformasi Kebijakan Ekonomi Hijau di CFMCA Laos

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *