in ,

Carbon Tax, Kendaraan Kena Pajak Emisi Mulai 2022

Carbon Tax, Kendaraan Kena Pajak Emisi Mulai 2022
FOTO: IST

Pemerintah resmi memberlakukan carbon tax pada Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan emisi kendaraan pada 16 Oktober 2021. Kebijakan ini tertuang pada PP No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Peraturan ini juga merevisi jenis-jenis kendaraan kena PPnBM berdasarkan keputusan sebelumnya, yaitu PP No. 41 Tahun 2021 dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang pengenaan PPnBM pada kendaraan bermotor berdasarkan roda penggerak, mesin, dan bentuk bodi. Selain itu, kebijakan ini mengatur tentang pengenaan pajak turunan dari PPnBM pada jenis kendaraan ramah lingkungan yang terdiri dari electric vehicle (EV), fuel cell electric vehicle (FCEV), hingga plug-in hybrid electric vehicle (PHEV).

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Sebelum Indonesia telah banyak negara yang menerapkan carbon tax, terutama negara-negara Uni Eropa. Sebanyak 24 negara Uni Eropa telah sukses menerapkan pajak kendaraan berdasarkan konsumsi bahan bakar dan emisi yang dihasilkan. Untuk mencapai target penurunan emisi karbon sebesar kurang lebih 400 juta ton pada tahun 2030, dibutuhkan keseriusan berbagai pihak untuk fokus mengembangkan kendaraan ramah lingkungan dan supremasi hukum yang mengacu pada PP No. 74 Tahun 2021.

Klasifikasi tarif pajak berdasarkan kapasitas mesin dan tingkat efisiensi akan mendorong produsen untuk menggenjot produksi kendaraan berbasis listrik pada jangka pendek dan panjang. Melalui kebijakan ini, tarif pajak dibagi menjadi beberapa golongan. Kendaraan bermesin yang memiliki kapasitas mesin kurang dari 3.000 cc akan dikenakan tarif PPnBM sebesar 15%.

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

Namun, jika tingkat efisiensi bahan bakarnya lebih dari 15,5 kilometer per liter atau menghasilkan emisi karbondioksida lebih dari 150 gram per kilometer, tarif pajaknya akan meningkat sebesar 10% dari PPnBM sebelumnya.

Apabila kendaraan bermotor hanya memiliki tingkat efisiensi bahan bakar sebesar 9,3-11,5 kilometer per liter atau menghasilkan emisi karbondioksida sebanyak 200-250 gram per liter, maka tarif pajaknya berada di 25%.

Sementara kendaraan yang memiliki efisiensi bahan bakar kurang dari 9,3 kilometer per liter atau menghasilkan emisi di atas 250 gram per liter dikenakan tarif PPnBM sebesar 40%. Bagi kendaraan yang memiliki mesin berkapasitas 3.000-4.000 cc dikenakan tarif pajak mulai dari 40% hingga 70%.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *