in ,

Berdasarkan Emisi Karbon, Ini Cara Hitung PPnBM Mobil

Berdasarkan Emisi Karbon, Ini Cara Hitung PPnBM Mobil
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan penghitungan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor (mobil) berdasarkan emisi karbon yang dihasilkan. Secara spesifik, ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 ini mengatur tentang pengenaan PPnBM pada kendaraan bermotor ramah emisi yang terbagi kendaraan listrik murni, fuel cell electric vehicle (FCEV), hingga plug-in hybrid (PHEV).

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Industri (Kemenperin) Sony Sulaksono menjelaskan, regulasi itu mengganti aturan lama, yaitu PP Nomor 41 Tahun 2021 dan PP Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur pengenaan PPnBM pada kendaraan bermotor berdasarkan roda penggerak, mesin, dan bentuk bodi.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

Sony mengatakan, melalui aturan yang baru dipastikan pengenaan tarif PPnBM lebih adil karena tidak lagi melihat bentuk bodi. Sehingga, segmen sedan di Indonesia diyakini mampu bersaing. Namun, segmen low cost green car (LCGC) akan terkena kenaikan karena tidak lagi diberikan keistimewaan PPnBM nol persen, justru kena tarif 3 persen. Artinya, pembebasan PPnBM hanya diberikan untuk mobil listrik murni dan FCEV.

“Lewat aturan baru ini, dapat dilihat bahwa keberpihakan pemerintah dalam industri otomotif adalah pada kendaraan listrik. Semakin rendah emisi, maka lebih unggul pula (pajak lebih kecil),” kata Sony.

Secara lebih rinci, berikut gambaran untuk cara perhitungan tarif PPnBM mobil berdasarkan emisi karbon yang dihasilkan:

  • Kendaraan Bermesin dibawah 3.000 cc
Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

Semua jenis mobil yang kapasitas mesinnya di bawah 3.000 cc akan dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen. Tetapi bila saat dites tingkat efisiensinya di atas 15,5 kilometer (km) per liter atau emisi karbon dioksida (CO2) di atas 150 gram per km, tarifnya akan semakin mahal. Besaran itu naik 10 persen dari pemberlakuan PPnBM yang lama. Sehingga, mobil seperti Toyota Avanza, Daihatsu Rush, sampai Toyota Raize, dipastikan bakal mengalami kenaikan harga.

Hal serupa juga berlaku untuk kendaraan yang berada di segmen LCGC. Belum lagi bila kendaraan jenis ini efisiensi karbonnya hanya sanggup di rentang 11,5—15,5 km per liter atau tingkat CO2 di 150—200 gram per km, maka besaran PPnBM yang dikenakan menjadi 20 persen.

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *