in ,

UU HPP: Ini Kelompok Masyarakat yang Tidak Bayar Pajak

UU HPP: Ini Kelompok Masyarakat yang Tidak Bayar Pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Lahirnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi bagian dari proses reformasi struktural untuk mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Penguatan sistem perpajakan ini akan memperkuat fungsi APBN dari sisi penerimaan terutama dalam pembangunan jangka panjang.

Dengan demikian, masyarakat Indonesia yang melakukan aktivitas ekonomi diharuskan memenuhi kewajiban pajak. Namun, ada beberapa kelompok masyarakat dikecualikan dari kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh), alias boleh tidak membayar pajak. Ini dia kriterianya.

Pertama, masyarakat yang boleh tidak membayar pajak adalah karyawan yang upahnya di bawah UMR atau di bawah Rp 4,5 juta per bulan. Ini biasanya untuk golongan karyawan pabrik, pelayan, petugas kebersihan, dan pekerjaan sektor formal lainnya yang di bawah UMR yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga  DPR Usul Tunda Kenaikan Tarif PPN 12 Persen

Para pekerja berpenghasilan kecil ini tidak dikenakan pajak karena pemerintah tidak mengubah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) yang hingga saat ini masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Dengan kata lain, pekerja hanya dikenakan pajak ketika gaji mereka mencapai Rp 4,6 juta ke atas.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang No.36 Tahun 2008, PTKP adalah komponen pengurang dalam menghitung besarnya pajak penghasilan Wajib Pajak orang pribadi. Artinya, PTKP merupakan batasan yang ditetapkan pemerintah agar dapat memungut pajak penghasilan dari Wajib Pajak Orang Pribadi.

PTKP pun diasumsikan sebagai pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar Wajib Pajak selama setahun, sehingga tidak dimasukkan dalam perhitungan PPh 21. Jika penghasilan Wajib Pajak tidak melampaui PTKP, Wajib Pajak yang bersangkutan diberi kelonggaran untuk tidak membayar pajak penghasilan.

Baca Juga  Lapor SPT Tahunan Bisa dari HP, Lewat Aplikasi e-Filing

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *