in ,

Sri Mulyani Ingatkan Deddy Corbuzier Bayar Pajak

Sri Mulyani Ingatkan Deddy Corbuzier Bayar Pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan youtuber sekaligus selebritas Deddy Corbuzier untuk membayar pajak dengan tarif pajak penghasilan (PPh) tertinggi, yaitu 35 persen. Tarif ini berlaku kepada sejumlah orang kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar. Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam podcast di channel YouTube Deddy Corbuzier.

“Deddy pendapatannya di atas Rp 5 miliar enggak setahun? Kalau iya, tarif pajak kamu naik 5 persen. Berarti, kamu superkaya,” kata Sri Mulyani.

Ia lantas menjelaskan, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah menetapkan untuk menambah golongan tarif baru untuk masyarakat dengan pendapatan Rp 5 miliar ke atas, yakni menjadi sebesar 35 persen. Tarif itu naik 5 persen dari sebelumnya 30 persen.

Baca Juga  Mengatasi Tantangan dalam Penyelesaian Sengketa “Transfer Pricing” untuk Industri “Freight Forwarding”

Selain itu, diatur pula empat lapisan tarif PPh, yakni: penghasilan Rp 0–Rp 60 juta akan dikenakan tarif 5 persen; penghasilan di atas Rp 60 juta–Rp 250 juta berlaku tarif 15 persen; penghasilan di atas Rp 250 juta–Rp 500 juta berlaku tarif 25 persen; penghasilan di atas Rp 500 juta–Rp 5 miliar berlaku tarif 30 persen.

“Dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar, Deddy dapat dikategorikan sebagai jajaran 1 persen orang paling kaya di Indonesia. Kalau dilihat dari piramida penduduk Indonesia, yang bisa di atas Rp 5 miliar itu enggak ada 1 persen,” kata Sri Mulyani.

Di sisi lain, ia juga mengungkap, tantangan besar menagih pajak kepada orang kaya, yaitu ada peluang penghindaran pajak melalui aksi tax planning.

Makanya (orang kaya) bayar pajaknya lebih tinggi, dong. Kalau orang kaya makin pinter terus dia bisa tax avoidance, itu yang menjadi persoalan,” ungkap Sri Mulyani.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *