in ,

Sri Mulyani Ingatkan Deddy Corbuzier Bayar Pajak

Seperti diketahui, tax avoidance merupakan salah satu praktik penghindaran pajak untuk menurunkan tarif pajak yang harus dibayar secara signifikan. Misalnya, ketika Wajib Pajak seharusnya membayar PPh 35 persen, melalui tax avoidance tarif itu dapat diturunkan menjadi menjadi 25 persen atau bahkan 15 persen.

“(Praktik) itu, kan, sama saja betraying the country,” kata Sri Mulyani

Di samping itu, pemerintah juga turut memerhatikan ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp 4,5 juta per bulan. Artinya, bagi pekerja yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan akan bebas pajak. Sementara penghasilan mulai dari Rp 5 juta, maka penghasilan yang dikenai pajak hanya Rp 500 ribu per tahun.

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

Sri Mulyani mengatakan, selalu senang setiap bertemu masyarakat yang mengaku bangga sudah membayar pajak. Menurutnya, kebanggaan membayar pajak berarti menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap pembangunan dan kemajuan negara.

“Artinya, they are very proud of being pembayar pajak. Itu penting banget, because that’s mean you care about your own country,” kata Sri Mulyani.

Secara simultan, pemerintah memastikan pajak itu dikelola secara transparan. Kementerian keuangan rutin melaporkan realisasi penerimaan dan belanja negara kepada masyarakat melalui konfrensi pers (Konpres) APBN KiTa (kinerja dan fakta) yang dilakukan setiap bulan

Deddy Corbuzier pun mengaku telah menjadi Wajib Pajak yang patuh. Bahkan, membayar pajak dengan nominal besar. “Pajak saya besar, Bu. Miliaran,” kata Deddy.

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *