in ,

Tarif Pajak Orang Kaya 35 Persen disetujui DPR Tingkat 1

Tarif Pajak Orang Kaya 35 Persen disetujui DPR Tingkat 1
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Pemerintah bakal menaikkan tarif pajak penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) untuk high wealth individual alias orang kaya menjadi 35 persen. Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang kini berubah istilah menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) dan telah disetujui DPR RI Tingkat I.

Pemerintah bersama DPR RI pun sepakat untuk meneruskan pembahasan RUU HPP—termasuk di dalamnya pengenaan tarif pajak orang kaya, ke Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR. Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan, kepastian penetapan RUU KUP menjadi UU akan digelar dalam rapat paripurna bersama DPR RI pada awal pekan depan.

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

Dalam draf RUU HPP yang diterima Pajak.com, Kamis (30/9), Bab III pasal 17 memuat beberapa perubahan pengenaan tarif pajak bagi WPOP yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Salah satu perubahannya disebutkan bahwa tarif PPh OP untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun ditetapkan sebesar 35 persen.

Tarif itu naik 5 persen dibanding yang berlaku saat ini yakni sebesar 30 persen untuk penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun. Artinya, ini adalah aturan baru yang berlaku bagi orang kaya di dalam negeri.

Ditulis oleh

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *