in ,

DPR Setujui Renstra dan Pagu Indikatif Kemenkeu

DPR Setujui Renstra dan Pagu Indikatif Kemenkeu Rp 43,19 Triliun
FOTO :IST

Pajak.com, Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui rencana strategis (renstra) dan pagu indikatif kementerian keuangan sebesar Rp 43,19 triliun untuk tahun 2022. Pagu itu berasal dari rupiah murni (seluruh penerimaan pemerintah, kecuali penerimaan pembiayaan proyek yang berasal dari pinjaman) sebesar Rp 33,62 triliun; penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 7,08 miliar; dan badan layanan umum (BLU) Rp 9,5 triliun.

“Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif kementerian keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN (rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara) tahun anggaran 2022 sebesar Rp 43,19 triliun,” jelas Ketua Komisi XI DPR Dito Ganindutu, ketika membacakan kesimpulan rapat kerja bersama pemerintah, pada (10/6).

Baca Juga  Panduan Mudah Tukar Uang Baru dengan Aplikasi PINTAR

Selain itu, DPR juga sepakat dengan renstra yang diusulkan kementerian keuangan pada 2022, yaitu fokus pada penerimaan perpajakan; pendalaman pasar keuangan; inovasi pembiayaan; implementasi penganggaran berbasis kinerja di setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Secara lebih rinci, anggaran Rp 43,19 triliun akan diberikan untuk lima program, yaitu kebijakan fiskal Rp 27 miliar; pengelolaan penerimaan negara Rp 2,20 triliun; pengelolaan belanja negara Rp 18 miliar; pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko Rp 144 miliar; dan dukungan manajemen Rp 39,7 triliun.

Ditulis oleh

Baca Juga  Moeldoko: Penerapan Perdagangan Karbon Harus Berjalan Optimal Sebelum Oktober 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *