in ,

Pemberlakuan Cukai Plastik Hambat Pemulihan Industri

INAPLAS: Pemberlakuan Cukai Plastik Hambat Pemulihan Industri
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktur Pengembangan Bisnis dan Kemitraan Industri The Indonesia Olefin, Aromatic, and Plastic Industry Association (INAPLAS) Budi Susanto Sadiman keberatan atas rencana pemerintah untuk pemberlakuan cukai plastik pada tahun 2022. Sebab rencana itu akan menghambat pemulihan industri nasional.

“Kalau dari INAPLAS, kita tidak setuju, karena kalau kita urutkan mengenai pengajuan cukai plastik, kan, sudah dimulai tahun 2018, 2019. Sekarang tahun 2021. Nah, pada tahun 2018 situasinya berbeda dengan sekarang, industri tidak sedang dalam kondisi yang sensitif,” jelasnya dalam acara Market Review IDX Channel, pada (9/9).

Budi menilai, perluasan cukai plastik juga dapat menghambat penciptaan lapangan kerja yang telah termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga  Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Digital di ASEAN Diproyeksi 2 Triliun Dollar AS

“Sekarang dengan ekonomi yang kinerjanya belum baik dikenakan lagi adanya cukai plastik, maka akan sulit untuk kita bisa menciptakan lapangan pekerjaan dan ini tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja,” tambahnya.

INAPLAS optimistis industri plastik bisa sangat menolong pemulihan ekonomi nasional. Oleh sebab itu, ia meminta agar pemerintah lebih memerhatikan kebijakan perluasan cukai plastik untuk tidak diberlakukan.

“Kalau saya boleh sampaikan, bahwa nanti yang bisa sangat menolong kebangkitan ekonomi nasional adalah industri petrokimia dan plastik. Karena begitu ini siap buka, akan ada investasi besar sekali untuk pembangunan hulu petrokimia. Itu bisa membangun ekonomi nasional,” kata Budi.

Ditulis oleh

Baca Juga  Airlangga Ungkap Dampak Eskalasi Konflik Iran - Israel bagi Perekonomian Nasional

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *