in ,

DPR Setuju Tambah Anggaran untuk Kemenkeu

DPR Setuju Tambah Anggaran untuk Kemenkeu
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyetujui pengajuan pagu anggaran Tahun Anggaran 2022 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 44,01 triliun. Anggaran ini untuk melaksanakan lima program Kemenkeu, yaitu program kebijakan fiskal, program pengelolaan penerimaan negara, program pengelolaan belanja negara, program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko, dan program dukungan manajemen.

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengungkapkan, Komisi XI DPR RI menyetujui tambahan dukungan anggaran sebesar Rp 992.779.475.000 untuk memenuhi kebutuhan strategis yang belum terdanai di pagu anggaran 2022, dengan demikian pagu anggaran Kemenkeu Tahun Anggaran 2022 yang semula Rp 43.020.078.493.000 menjadi Rp 44.012.857.968.000.

Rincian anggaran untuk program dukungan kerja naik menjadi Rp 41,08 triliun dari semula Rp 40 triliun. Adapun anggaran untuk program lainnya tidak berubah dari sebelumnya. Anggaran program kebijakan fiskal tetap Rp 35,54 miliar, dan program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp 2,69 triliun. Kemudian program pengelolaan belanja negara Rp 17,3 miliar, program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko Rp 178 miliar, serta program dukungan manajemen sebesar Rp 37,47 triliun.

Baca Juga  Menparekraf Ungkap 5 Strategi Pemerintah Gaet Musisi Kelas Dunia

Dito meminta agar Menkeu Sri Mulyani untuk mengoptimalkan pelaksanaan anggaran dengan kewenangannya sebagai pengelola fiskal dan bendahara umum negara. Selain itu, ia juga meminta Kemenkeu untuk memperkuat kinerja transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang berkualitas. Begitu juga memperhatikan kinerja Satgas BLBI hingga infrastruktur core tax.

Menkeu Sri Mulyani menyampaikan bahwa pagu anggaran ini terdiri dari rupiah murni Rp 34,81 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 7,08 miliar, Hibah Luar Negeri (HLN) sebesar Rp 22,25 miliar dan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 9,36 triliun.

Ditulis oleh

Baca Juga  Menteri PUPR: Presiden Jokowi Akan Berkantor di IKN 17 Agustus 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *