in ,

Tarif PPh Bunga Obligasi Investor Domestik Turun

Tarif PPh Bunga Obligasi Investor Domestik Turun Jadi 10 Persen
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) dari penghasilan bunga obligasi yang diterima investor atau Wajib Pajak (WP) domestik menjadi 10 persen dari sebelumnya 15 persen. Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap. Tarif berlaku mulai 30 Agustus 2021.

Dalam aturan itu, obligasi yang dimaksud adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan yang diterbitkan oleh pemerintah atau nonpemerintah, termasuk surat yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah atau sukuk. Sementara, bunga obligasi, yakni imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga, fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya, serta diskonto.

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, diterbitkannya PP 91 Tahun 2021 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong reformasi kemudahan berusaha, menciptakan kesetaraan beban PPh antara investor obligasi, serta untuk lebih mendorong pengembangan dan pasar obligasi.

“Terbitnya PP ini bukti bahwa pemerintah terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas yang salah satunya dilaksanakan melalui UU (Undang-Undang) Cipta Kerja. Sebelumnya, pemerintah juga telah memberi keringanan tarif pajak bagi investor asing,” jelas Febrio melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.compada (3/9).

Adapun sebelumnya, pemerintah telah menurunkan tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga obligasi yang diterima investor asing atau WP Luar Negeri (WPLN)—selain bentuk usaha tetap (BUT)—dari yang sebelumnya 20 persen menjadi 10 persen. Ketentuan ini sesuai persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang mulai berlaku Agustus 2020.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *