in ,

Tarif PPh Bunga Obligasi Investor Domestik Turun

Kemenkeu mencatat, dalam beberapa tahun terakhir pasar obligasi Indonesia dinilai tumbuh cukup baik. Namun, kapitalisasi pasar obligasi (swasta dan Pemerintah) terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia masih terbilang rendah dibandingkan dengan lima negara ASEAN lainnya, yaitu 30,6 persen. Sedangkan Malaysia 122,7 persen, Singapura 79,9 persen, Thailand 69,6 persen, dan Filipina 49,4 persen.

“Pasar obligasi Indonesia sangat potensial. Pemerintah Indonesia ingin memastikan bahwa para investor dapat memanfaatkan keringanan pajak ini untuk berinvestasi dalam instrumen obligasi baik SBN (surat berharga negara) maupun korporasi,” kata Febrio.

Salah satu investor yang ditargetkan meningkat dengan adanya keringanan pajak ini adalah partisipasi investor ritel. Per 31 Agustus 2021, komposisi investor domestik ritel (individu) pada pasar SBN masih kecil, yakni 4,5 persen bila dibandingkan dengan bank 33,4 persen, asuransi dan dana pensiun 14,5 persen, serta asing 22,4 persen.

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman menambahkan, adanya PP 91 Tahun 2021, tarif PPh atas bunga obligasi bagi investor domestik maupun investor asing menjadi sama ringannya.

“Penurunan tarif ini merefleksikan upaya pemerintah dalam menciptakan kesetaraan (level of playing field) dan keadilan bagi seluruh investor obligasi. Agar tercipta kesetaraan dan keadilan bagi seluruh kelompok investor terealisir dengan disahkannya PP 91 Tahun 2021 ini,” kata Luky.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kriteria dan Prosedur Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *