in ,

DPR Setuju Tambah Anggaran untuk Kemenkeu

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi menjelaskan, kegunaan tambahan anggaran sebesar Rp 992 miliar itu untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur ekosistem core tax sistem sebesar Rp 328,37 miliar.

“Urgensinya adalah pengembangan infrastruktur sistem IT di pajak atau core tax untuk mendukung amanat Perpres 40/2018 dan perlu kita penuhi sebab berkaitan layanan kita,” jelasnya.

Selain itu, anggaran tersebut juga digunakan untuk pengembangan CESA. Perlu diketahui, CESA sendiri merupakan pengembangan sistem yang dibangun Bea dan Cukai yang membutuhkan dukungan anggaran sebesar Rp 146,36 miliar. Tambahan anggaran juga akan digunakan untuk mengembangkan Sistem Aplikasi keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) yang dibuat Kemenkeu. Aplikasi ini membutuhkan tambahan anggaran Rp 77,36 miliar.

Baca Juga  BI: Kinerja Kegiatan Dunia Usaha Meningkat Kuartal I-2024

Demikian juga untuk pengembangan data center dan keperluan IT di Kemenkeu yang membutuhkan dana Rp 116,68 miliar, sewa komunikasi data dan pemeliharaan berbagai perangkat TIK dari pusintek yang membutuhkan dana Rp 34,13 miliar, tambahan anggaran untuk pemeliharaan dan pengadaan software dan hardware versi DJP yang membutuhkan dana Rp 284,46 triliun serta untuk sistem informasi keuangan daerah dalam bentuk pengembangan aplikasi pengelolaan TKDD dan pinjaman daerah sebesar Rp 1,86 miliar.

Tidak hanya itu saja, tambahan anggaran untuk sistem call center di Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebesar Rp 4,56 miliar, digunakan dalam rangka peningkatan layanan SAKTI dan call center dari DJPb dan implementasi di seluruh K/L terkait.

Baca Juga  Pemerintah dan WRI Indonesia Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel

.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *