in ,

Kemenkeu Usulkan Pagu Indikatif Anggaran 2024 Rp 48,35 T

Kemenkeu Pagu Indikatif Anggaran 2024
FOTO: IST

Kemenkeu Usulkan Pagu Indikatif Anggaran 2024 Rp 48,35 T

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan pagu indikatif untuk tahun anggaran 2024 sebesar Rp 48,35 triliun. Usulan itu disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, di Gedung DPR, (12/6).

Suahasil memerinci, pagu indikatif Kemenkeu tersebut berdasarkan sumber dana dari rupiah murni sebesar Rp 38,90 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 21,76 triliun, hibah Rp 1,12 triliun, dan Badan Layanan Umum (BLU) Rp 9,42 triliun. Sementara, jika dirinci menurut fungsi, meliputi pelayanan umum Rp 44,70 triliun, fungsi ekonomi Rp 161 miliar, dan fungsi pendidikan Rp 3,48 triliun.

“Kami mohon perkenan pimpinan dan Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia untuk dapat menyetujui usulan rencana kerja dan pagu indikatif Kemenkeu tahun 2024 dengan pagu indikatif Rp 48,35 triliun,” kata Suahasil.

Baca Juga  Ekowisata Hutan Mangrove Purba Jerowaru Kerek Ekonomi Masyarakat

Ia juga menyebutkan, pagu indikatif itu dialokasikan kepada lima program yang akan dijalankan Kemenkeu. Pertama, program kebijakan fiskal mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp 40,23 miliar, dengan output utama kebijakan fiskal yang efektif berdampak terhadap perekonomian bernilai Produk Domestik Bruto (PDB) senilai Rp 19.588 triliun.

“Terdapat 41 kegiatan terkait layanan perumusan kebijakan fiskal dan sektor keuangan, serta diplomasi internasional yang dapat mendorong stabilisasi dan transformasi ekonomi pascapandemi dan di tengah ancaman krisis geopolitik. Indikator sasaran programnya, antara lain mencapai rasio defisit terhadap PDB sebesar 2,16 hingga 2,64 persen, naik dari 2,85 persen di 2023, serta indeks efektivitas kebijakan fiskal dan sektor keuangan mencapai angka 86 dari skala 100,” jelas Suahasil.

Kedua, program pengelolaan penerimaan negara yang mendapatkan pagu indikatif Rp 2,48 triliun. Rencananya, sebanyak 133 kegiatan akan dilakukan terkait pelayanan perpajakan dan PNBP kepada masyarakat, serta perbaikan dan reformasi berbagai sistem administrasi perpajakan dalam rangka terpenuhinya kebutuhan pendanaan pembangunan. Indikator sasaran program, antara lain rasio penerimaan perpajakan sebesar 9,92 hingga 10,2 persen terhadap PDB.

Baca Juga  Wapres Ungkap 3 Capaian Utama di KTT ASEAN ke-44

“Ini adalah untuk menjaga supaya kita bisa betul-betul mendapatkan penerimaan negara sebesar Rp 2.717 triliun sampai dengan Rp 2.861 triliun di tahun 2024,” ujar Suahasil.

Ketiga, program pengelolaan belanja negara dengan pagu indikatif Rp 28,74 miliar, dengan output utama alokasi belanja negara sebesar Rp 3.215 triliun hingga 3.476 triliun. Terdapat 59 kegiatan terkait perumusan kebijakan belanja yang menjamin terlaksananya layanan negara bidang pendidikan; kesehatan; perlindungan sosial; penyediaan infrastruktur; terlaksananya agenda prioritas,  seperti Pemilu dan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN), serta peningkatan kualitas dan sinergi belanja pemerintah pusat dan daerah.

Keempat, program perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko (PKNR) dengan pagu indikatif Rp 310,82 miliar. Adapun hasil utama pelaksanaan dan pertanggungjawabannya sebesar Rp 3.215 triliun hingga Rp 3.476 triliun dan pengelolaan aset senilai Rp 12.325 triliun.

Baca Juga  Nilai Tambah Ekonomi Kreatif 2024 Ditargetkan Mencapai Rp 1,347 Triliun 

“Sebanyak 171 kegiatan terutama berupa layanan penyaluran dan pertanggungjawaban dana pembangunan baik pusat maupun daerah, tersedianya dana pembangunan secara tepat waktu, serta pemeliharaan dan pemanfaatan kekayaan negara,” tambah Suahasil.

Kelima, program dukungan manajemen yang mendapatkan pagu indikatif Rp 45,49 triliun dengan output utama, diantaranya pengelolaan organisasi dengan 1.080 satuan kerja dan 78.882 orang pegawai. Rencananya terdapat 553 kegiatan terkait layanan manajemen untuk mendukung kelancaran dan reformasi layanan pada 4 program teknis Kemenkeu, maupun layanan langsung kepada publik melalui Badan Layanan Umum (BLU) Kemenkeu.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *