in ,

Biayai Defisit Fiskal 2022, Pemerintah Akan Tarik Utang

Biayai Defisit Fiskal 2022, Pemerintah Akan Tarik Utang
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah akan menarik utang sebesar Rp 973,6 triliun untuk membiayai defisit fiskal pada tahun 2022. Jumlah itu 5,2 persen lebih rendah dibanding outlook penarikan utang sepanjang 2021 senilai Rp 1.026 triliun. Sebagian besar pembiayaan utang untuk membiayai defisit fiskal dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022 akan dipenuhi dari penerbitan surat berharga negara (SBN).

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang APBN 2022, pemerintah telah menetapkan defisit sebesar Rp 868 triliun atau 4,85 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Defisit terjadi lantaran belanja pemerintah sebesar Rp 2.714,2 triliun, sementara pendapatan negara senilai Rp 1.846,1 triliun.

“Kita melakukan pembiayaan melalui utang dan nonutang. Melalui utang Rp 973,6 triliun, artinya bahwa selama tahun 2022 kita akan melakukan pembiayaan utang melalui SBN atau pelaksanaan pinjaman dengan target Rp 973,6 triliun.

Baca Juga  Isi PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS-Pensiunan

Penawaran SBN bruto dilakukan melalui lelang maupun nonlelang, dengan porsi surat utang negara (SUN) 69 persen—72 persen dan surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara 28 persen—31 persen. Lelang di pasar perdana dan nonlelang adalah adanya SBN ritel, private placement, maupun pelaksanaan SKB III (antara pemerintah dengan Bank Indonesia),” jelas Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Riko Amir dalam Media Briefing yang dilakukan secara virtual, pada (13/12).

Ia mengatakan, sumber pembiayaan utang di tahun 2022 bakal lebih banyak bersumber dari domestik dibanding valuta asing (valas). Pembiayaan dari domestik mencapai 80 persen—82 persen, sementara valas mencapai 18 persen—20 persen.

Baca Juga  Sri Mulyani Beberkan Langkah Pengembangan Ekonomi Hijau dan Biru

Kendati demikian, pemerintah berharap rasio utang tahun depan bisa lebih kecil dari perkiraan sebesar 43,2 persen dari PDB. Sebab Kemenkeu akan memaksimalkan penggunaan saldo anggaran lebih (SAL), sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa), serta menarik lebih banyak basis pajak dengan pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Proyeksi di 2022 masih 43,2 persen, tapi kita harapkan lebih kecil. Jadi dalam tahun berjalan ada penerbitan SBN, artinya (penerbitan utang) bukan sporadis, tapi dalam satu rencana. Penerbitan utang tahun 2022 juga berpotensi menurun karena adanya Program Pengungkapan Sukarela atau PPS selama enam bulan mendatang,” kata Riko.

Ditulis oleh

Baca Juga  Menparekraf Ungkap 5 Strategi Pemerintah Gaet Musisi Kelas Dunia

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *