in ,

Biayai Defisit Fiskal 2022, Pemerintah Akan Tarik Utang

Seperti diketahui, target penerimaan perpajakan tahun 2022 belum menghitung dampak dari pengesahan UU HPP. Lewat UU ini pemerintah memproyeksikan dapat menambah penerimaan sebesar Rp 70 triliun hingga Rp 90 triliun. Sebab UU HPP diyakini dapat memperluas basis pajak, memberi insentif fiskal secara terukur dan selektif, memperbaiki sistem logistik nasional, dan mengoptimalkan pendapatan dari sumber daya alam (SDA).

“Dengan telah diterbitkannya UU HPP di tahun 2021 maka dapat dimungkinkan bahwa APBN 2022 bisa lebih optimal. Pembiayaan APBN kita juga akan lakukan secara fleksibel, antara SBN dan pinjaman saling melengkapi,” kata Riko.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, rencana pembiayaan utang sebagian besar dilakukan dalam mata uang rupiah, berbunga tetap, serta dengan tenor menengah dan panjang. Hal itu dilakukan untuk menjaga risiko pengelolaan utang dan mendorong efisiensi bunga.

Baca Juga  Wamenkominfo Soroti Urgensi Perlindungan Data Pribadi dan Privasi

“Ada tiga arah kebijakan pembiayaan utang tahun depan. Pertama, mengendalikan utang secara fleksibel dan penuh kehati-hatian dengan menjaga rasio utang dalam batas aman. Kedua, meningkatkan efisiensi biaya utang melalui pendalaman pasar (perluasan basis investor dan mendorong penerbitan obligasi atau sukuk daerah). Ketiga, utang sebagai instrumen menjaga keseimbangan melalui komposisi portofolio utang yang optimal untuk menjaga stabilitas makroekonomi,” jelas Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Baca Juga  Ini 7 Ruas Tol Baru Gratis Selama Musim Mudik Lebaran 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *