Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) III tanggal 23 Agustus 2021. Tujuannya, untuk memperkuat kerja sama berbagi beban atau burden sharing dalam pembiayaan sektor kesehatan dan kemanusiaan sebagai dampak pandemi COVID-19.
Sri Mulyani mengatakan, upaya penanganan kesehatan dan kemanusiaan atas dampak pandemi COVID-19 terutama saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mengakibatkan peningkatan biaya yang besar dan tidak terduga. Hal ini tentunya berdampak pada keuangan negara, khususnya pengelolaan APBN. Untuk itulah pemerintah mengajak BI untuk ikut berpartisipasi dalam pembiayaan tersebut.
“Di dalam menghadapi dan merespons kondisi yang terus terjadi, kami bersama Bank Indonesia kemudian melakukan koordinasi untuk bagaimana pembiayaan penanganan kesehatan dan kemanusiaan ini akan tetap bisa berjalan, dan di satu sisi pemerintah tetap mampu menjalankan prioritas-prioritas penting pembangunan lainnya,” ungkapnya saat Konferensi Pers secara daring, Selasa (24/08).
Ia mengemukakan, kebijakan kerja sama burden sharing dalam pembiayaan sektor kesehatan dan kemanusiaan jilid III ini menggunakan landasan hukum yang sama dengan landasan hukum yang digunakan dalam penetapan SKB I dan II, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Undang-Undang Bank Indonesia, Undang-Undang mengenai Surat Utang Negara (SUN), dan Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Melalui penetapan SKB III, lanjutnya, pemerintah dan BI dapat berpartisipasi aktif dalam pembelian surat berharga negara (SBN) di pasar perdana. Ia pun memastikan kalau SKB III tetap mengadopsi prinsip masing-masing yaitu menjaga agar fiskal dan moneter tetap menjadi instrumen yang kredibel dalam menjaga perekonomian.
“Untuk melakukan koordinasi ini, kami juga bersama-sama terus melihat kesinambungan keuangan, baik dari sisi pemerintah yaitu APBN, dan dari sisi BI yaitu kondisi keuangan dan neraca Bank Indonesia. Ini sebagai dua syarat yang penting agar pemulihan ekonomi dan pembangunan akan terus bisa berjalan secara sustainable. Jadi kita tidak mengorbankan at all cost, sustainabilitas dalam jangka menengah panjang, dalam bentuk kesehatan keuangan pemerintah Indonesia dan Bank Indonesia,” lanjut Menkeu.
Comments