in ,

Kemenkeu-BI Perkuat Kerja Sama Pembiayaan Kesehatan

Adapun skema dan mekanisme yang diatur dalam SKB III mencakup pembelian oleh BI atas SUN/SBSN yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana secara langsung, pengaturan partisipasi antara pemerintah dan BI untuk pengurangan beban negara, serta pendanaan anggaran penanganan kesehatan dan kemanusiaan sebagai dampak pandemi COVID-19.

Lebih lanjut, diatur juga mekanisme koordinasi antara Kemenkeu dan BI, serta penempatan dana hasil penerbitan SBN dalam rekening khusus. Sementara masa berlaku SKB III yakni sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022.

Sri Mulyani merinci, besaran SBN yang diterbitkan pada tahun 2021 sebesar Rp 215 triliun dan tahun 2022 sebesar Rp 224 triliun.

“Partisipasi BI berupa kontribusi atas seluruh biaya bunga untuk pembiayaan vaksinasi dan penanganan kesehatan dengan maksimum limit Rp 58 triliun untuk tahun 2021 dan Rp 40 triliun untuk tahun 2022, sesuai kemampuan keuangan BI. Sedangkan, sisa biaya bunga pembiayaan penanganan kesehatan lainnya serta penanganan kemanusiaan akan ditanggung pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga  Jaga Ekonomi Nasional, Wamenkeu Beberkan Strategi Hadapi Konflik Timur Tengah 

Ia juga menyebut bahwa seluruh SBN yang diterbitkan dalam skema burden sharing kali ini menggunakan acuan suku bunga Reverse Repo BI tenor 3 bulan (tingkat bunga mengambang).

“Di dalam SKB ini juga diatur ketentuan mengenai fleksibilitas, di mana jumlah pembelian SBN oleh BI dan jumlah penerbitan SBN dengan pembayaran kontribusi BI, dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan pembiayaan anggaran penanganan kesehatan dan kemanusiaan serta kondisi keuangan BI. Di samping itu, SBN yang diterbitkan bersifat tradable dan marketable serta dapat digunakan untuk operasi moneter BI,” jelasnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pemerintah dan WRI Indonesia Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *