in ,

POJK Bursa Karbon Akan Dirilis 11 Juli 2023

POJK Bursa Karbon Akan Dirilis 11 Juli 2023
FOTO: IST

POJK Bursa Karbon Akan Dirilis 11 Juli 2023

Pajak.com, Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengungkapkan, Peraturan OJK (POJK) terkait bursa karbon akan dirilis pada 11 Juli 2023. Sementara, bursa karbon ditargetkan dapat diluncurkan pada September 2023.

“Saat ini kami sedang menyusun mekanisme perdagangan untuk unit karbon, baik mandatory (wajib) dan voluntary (sukarela). Kami sedang menyiapkan rancangan POJK dan menunggu undangan untuk konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI. Diharapkan POJK bursa karbon dapat dirilis 11 Juli 2023,” jelas Inarno dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com, (12/6).

Lantaran aturan belum dirilis, OJK pun belum dapat mengumumkan pihak penyelenggara bursa karbon. Kendati demikian, Inarno menyampaikan, siapapun penyelenggaranya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Pada kesempatan yang sama, Analis Eksekutif Direktorat Pengembangan Pasar Modal dan Pasar Syariah OJK Agustyatun Muji Rahayu mengatakan, peluncuran bursa karbon pada September 2023, akan bersinergi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Supply unit karbon akan kerja sama dengan Kementerian ESDM dan KLHK, otomatis mereka yang menjadi otoritas barangnya. Kami, OJK nanti di peraturan untuk di pasarnya,” ucap Agustyatun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga menekankan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), peran OJK sebagai pihak yang mengawasi implementasi bursa karbon.

“Rencana awal, akan dilakukan perdagangan (karbon) berdasarkan launching hasil dari apa yang sudah diakui, sebagai bagian dari result based payment (RBT) sebesar 100 juta ton. Dalam hal ini, Kementerian LHK sedang memfinalisasi itu, baik terkait kesiapan maupun proses menyiapkan bursa karbon,” kata Mahendra.

Baca Juga  PropertyGuru Indonesia Property Awards 2024 Perkenalkan Kategori Baru 

Ia menjelaskan, dalam mekanisme RBT, penghasil karbon berhak menjual karbonnya di bursa karbon. Kemudian, bursa karbon akan mengatur semua tahapan perdagangan karbon, termasuk pencatatan kepemilikan karbon dan penjualan kepada pihak atau perusahaan di dalam negeri maupun luar negeri.

Mahendra menambahkan, bursa karbon diharapkan mampu mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit/kredit karbon sebagai komoditas yang diakui internasional. Adapun skema perdagangan karbon nantinya mencakup, antara lain clean development mechanism (CDM), joint credit mechanism, dan voluntary carbon mechanism. Dengan demikian, semua perdagangan karbon di Indonesia akan diatur (compulsory) melalui mekanisme bursa karbon.

“Pembentukan bursa karbon ini sejalan dengan target Pemerintah Indonesia yang menetapkan target nationally determined contribution (NDC) sebesar 29 hingga 41 persen pada tahun 2030 serta net zero emission (NZE) atau nol emisi pada 2060. Dalam dokumen NDC, Indonesia menargetkan pengurangan emisi sebesar 31,89 persen dengan upaya sendiri dan sebesar 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030,” ujar Mahendra.

Baca Juga  THR Tak Dibayarkan Perusahaan, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *