OJK Siapkan Pendirian Nusantara Financial Center
Pajak.com, Balikpapan – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan, OJK telah mempersiapkan pendirian pusat keuangan (financial center) di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) yang akan menjadi landasan dalam menyusun kebijakan ke depan. Rencananya, pusat keuangan itu bernama Nusantara Financial Center.
“OJK mendukung percepatan pembangunan dan pengembangan IKN dengan mendirikan financial center. Hal ini guna mendukung terwujudnya pusat keuangan yang mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Pusat keuangan di IKN diproyeksikan sebagai niche financial center yang berperan untuk menghimpun sekaligus menyalurkan pendanaan dari atau ke pasar lokal, serta offshore,” ungkap Dian dalam diskusi Pendirian Financial Center di IKN, yang digelar di Balikpapan, dikutip Pajak.com, (10/6).
Ia menjelaskan, pendirian financial center ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Beberapa produk dan layanan yang akan ada di Nusantara Financial Center, diantaranya full range layanan bank umum sebagai universal bank—melayani juga produk aset kripto dan produk keuangan berkelanjutan. Kemudian, ada pula bullion, structured product dan wealth management, trustee, serta islamic finance.
Selain itu, melalui PP Nomor 12 Tahun 2023, pemerintah memberikan fasilitas tax holiday atas penghasilan dari kegiatan sektor keuangan di Nusantara Financial Center. Sehingga, pusat keuangan ini akan menjadi wadah investasi. Seperti diketahui, kebutuhan investasi di IKN Nusantara hingga tahun 2024 diproyeksi sebesar Rp 466 triliun, dengan 19 persen diantaranya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Artinya, IKN Nusantara membutuhkan investasi dari swasta (domestik maupun asing) sebesar Rp 377,46 triliun sampai Rp 393,66 triliun (81 persen).
“Nantinya, akan diselenggarakan oleh unit usaha khusus (UUK). Adapun UUK sendiri merupakan kantor cabang otonom dengan struktur tersendiri dan alokasi modal khusus,” jelas Dian.
OJK meyakini, kesuksesan pembangunan pusat keuangan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain lingkungan bisnis, sumber daya manusia, infrastruktur, pengembangan sektor keuangan, dan reputasi.
“Oleh karena itu, pengembangan pusat keuangan yang berdaya saing memerlukan peran serta dari pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait sesuai kewenangannya masing-masing,” kata Dian.
Dengan demikian, OJK berharap dapat memperoleh masukan atas kajian dan rekomendasi kebijakan terkait pendirian pusat keuangan yang telah disusun. OJK ingin mewadahi aspirasi perbankan, sehingga dapat disusun secara bersama-sama konsep Nusantara Financial Center yang ideal. Hal ini akan berguna dalam mendukung perekonomian Indonesia.
Diskusi ini turut dihadiri oleh Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita Ibu Kota Nusantara Silvia Halim, Direktur Grup Layanan Umum Lembaga Penjamin Simpanan Hafiz Ashady, dan sekitar 100 orang perwakilan asosiasi perbankan.
Comments