in ,

Resmi! Pemerintah Perbolehkan Masyarakat Lepas Masker

Masyarakat Lepas Masker
FOTO: IST

Resmi! Pemerintah Perbolehkan Masyarakat Lepas Masker

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 resmi memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Tranisi Endemi Corona Virus Disease 2019.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sekaligus Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto memastikan, kebijakan tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan situasi pengendalian COVID-19. Kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia semakin terkendali dan kekebalan masyarakat yang tinggi.

“Satgas juga mempertimbangkan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara, serta hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian COVID-19. Aturan prokes yang baru ini berlaku bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik,” jelas Suharyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (10/6).

Baca Juga  Anggaran Pembangunan IKN Capai Rp 18,9 Triliun per Agustus 2024

 Secara rinci, berikut isi Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023: 

  • Masyarakat dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan;
  • Masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik, apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik;
  • Masyarakat tetap dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan;
  • Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan;
  • Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi; dan
  • Menganjurkan bagi seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19. Selanjutnya, tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19.
Baca Juga  Penerbitan SBN dan Penarikan Utang Jadi Kunci Pemerintah Atasi “Gap” Pengeluaran dan Penerimaan Negara

Seperti diketahui, Organisasi Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO) resmi mencabut status kegawatdaruratan pandemi COVID-19 pada 5 Mei 2023. Sementara itu, Pemerintah Indonesia juga telah mencabut pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022.

Dalam kesempatan berbeda, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, adanya pencabutan kebijakan PPKM untuk membuat konsumsi masyarakat mengalami peningkatan di tahun 2023, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih baik.

“Pada tahun 2022, konsumsi masyarakat, konsumsi rumah tangga berada di angka 4,93 persen. Pemerintah mengharapkan pada 2023 dan 2024 bisa muncul angka 5,4 persen. Kalau ini terjadi, pertumbuhan ekonomi otomatis akan ikut naik. Di tahun 2022, belanja masyarakat yang ditahan ada di bank sebesar Rp 690 triliun. Artinya, masyarakat ngerem belanja—tidak ingin datang ke restoran, tidak ingin datang ke pasar, tidak ingin datang ke mal, tidak ingin datang ke toko,” ungkap Jokowi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *