in ,

Pemprov Kaltim Kompensasi Dana Karbon Melalui Program FCPF-CF

Pemprov Kaltim Kompensasi Dana Karbon
FOTO: Pemprov Kaltim 

Pemprov Kaltim Kompensasi Dana Karbon Melalui Program FCPF-CF

Pajak.com, Kalimantan Timur – Pj. Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik menegaskan bahwa Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) merupakan program inovasi provinsi di bidang lingkungan hidup yang telah bermanfaat bagi masyarakat. Melalui FCPF-CF, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim berhasil melakukan kompensasi dana karbon untuk meningkatkan penerimaan daerah sekaligus menciptakan ekonomi berkelanjutan.

Seperti diketahui, Kaltim merupakan salah satu provinsi dengan wilayah hutan terluas di Indonesia mencapai 14,6 juta hektar. Oleh karena itu, Kaltim mempunyai potensi perdagangan karbon yang tinggi. Terbukti, Pemprov Kaltim mengumumkan bahwa World Bank membeli kelebihan emisi karbon di Kaltim sebesar 1 juta ton CO2e (ekuivalen karbon dioksida) dari total 10 juta ton CO2e di tahun 2023. International Finance Corporation (IFC) juga sepakat untuk memasarkan kelebihan penurunan emisi karbon di Kaltim kepada perusahaan multinasional.

“Program FCPF-CF yang digagas oleh gubernur-gubernur Kaltim sebelumya, di luar nalar kita. Bagaimana bisa mendapat kompensasi dana karbon, sehingga dapat meningkatkan penerimaan daerah melalui skema konservasi lingkungan. Selama ini ekonomi Kaltim masih tergantung pada pengelolaan SDA (sumber daya alam) energi fosil dan program tersebut menjadi upaya transformasi ekonomi berkelanjutan,” ungkap Akmal dalam acara Diseminasi Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Tahun 2023 di Provinsi Kalimantan Timur melalui Program FCPF-CF, di Hotel Novotel Balikpapan, dikutip Pajak.com, (6/2).

Ia mengatakan, fase persiapan program FCPF-CF dimulai pada 2016 silam. Kala itu, program menghasilkan dokumen referensi yang disepakati bersama antara World Bank, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Pemprov Kaltim sebagai dasar pelaksanaan kontrak penurunan emisi sebesar 22 juta ton CO2eq dari tahun 2020 hingga 2024.

Baca Juga  World Bank Beli Kelebihan Emisi Karbon di Kaltim

“FCPF-CF ini program yang baru. Jadi, waktu itu tidak ada pengalaman yang bisa ditiru atau menjadi rujukan. Namun, langkah Pemprov Kaltim cukup berani melakukan trial yang akhirnya berhasil mendapat penerimaan daerah melalui kompensasi carbon fund. Namun, ini juga tidak lepas pembinaan dari Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menata tata kelola keuangannya sehingga tidak ada temuan,” ujar Akmal.

Di sisi lain, konsekuensi dari inovasi ini tidak mudah. Pasalnya, masih banyak pihak yang menggunakan pendekatan konservatif menyikapi dekarbonisasi.

“Selaku Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), saya sering mendorong pemda (pemerintah daerah) melakukan inovasi tetapi terkendala saat ditanya soal payung hukumnya. Sebuah inovasi tidak ujug-ujug, maka diperlukan keberanian daerah membuat payung hukum,” ujar Akmal.

Pada kesempatan yang sama, Dirut Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (LPDLH) Joko Tri Haryanto berpandangan, program FCPF-CF adalah milestone yang luar biasa dan menjadi sejarah bangsa.

Baca Juga  KSP dan ACEXI Akselerasi Perdagangan Karbon Indonesia

“Kaltim menjadi pionir dalam kerja sama perbaikan lingkungan hidup terkait aspek karbon. Ini menjadi legacy yang perlu dipertahankan dan ditingkatkan. BPDLH akan terus menjaga komitmen untuk membagi manfaat program FCPF-CF ke semua pemangku kepentingan, baik di level kabupaten, kota, korporasi, masyarakat dan pemangku lainnya,” ujar Joko.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *