in ,

Sekda Ini Ingatkan Kewajiban ASN Lapor LHKPN dan SPT

Kewajiban ASN Lapor LHKPN dan SPT
FOTO: Kabupaten Probolinggo

Sekda Ini Ingatkan Kewajiban ASN Lapor LHKPN dan SPT

Pajak.com, Probolinggo – Inspektorat Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo memberikan sosialisasi bertajuk ‘Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan’, di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo. Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto mengingatkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai kewajiban untuk lapor harta kekayaan, baik pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan SPT tahunan.

Heri menuturkan, acara ini digelar sebagai implementasi dari amanat Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Penyampaian LHKAN.

“Intinya kewajiban melaporkan harta kekayaan bagi penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, kewajiban seluruh ASN melaporkan harta kekayaan berupa SPT tahunan dan pemantauan kepatuhan penyampaian harta kekayaan dilakukan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) disampaikan kepada kepala daerah dan selanjutnya disampaikan kepada menteri PANRB paling lambat 30 April setiap tahun,” jelasnya, dikutip Pajak.com, (6/2).

Heri menyebutkan, jumlah ASN di Kabupaten Probolinggo mencapai 8.677 orang. Di tahun lalu, jumlah ASN yang lapor SPT tahunan sebanyak 8.077 orang, sementara yang belum lapor SPT tahunan sebanyak 590 orang. Dengan demikian, rasio kepatuhan SPT tahunan ASN Kabupaten Probolinggo sebesar 93,20 persen.

Baca Juga  Teropong Gagasan Sinkronisasi LHKPN dan SPT Tahunan

“Sebagian besar ASN yang tidak lapor SPT tahun 2023 untuk pelaporan tahun 2022 untuk DKUPP sebanyak 80 ASN dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 385 ASN. Harapannya untuk tahun ini, semua ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo bisa segera melaporkan SPT tahunannya tepat waktu. Hal ini berkaitan dengan kepatuhan dalam penyampaian pelaporan LHKAN, baik melalui pelaporan LHKPN dan SPT tahunan,” urainya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Probolinggo Wahyu Elvi Nurcahyani mengingatkan Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sebelum 31 Maret karena ada denda keterlambatan pelaporan apabila melebihi batas waktu tersebut.

“Kegiatan seperti ini sangat penting sekali mengingat status dari ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Monggo dilaporkan SPT Tahunannya secara tertib. Sebab jika tidak (terlambat), ada sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu. Mari laporkan gaji dan harta kekayaan kita dengan tertib melaporkan SPT tahunan,” ujar Elvi.

Adapun denda keterlambatan melaporkan SPT tahunan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Terkait dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Baca Juga  Manfaat Sinkronisasi SPT Tahunan dan LHKPN bagi Masyarakat

Sosialisasi ini diikuti oleh 180 orang peserta terdiri dari kepala kasubag umum dan kepegawaian organisasi perangkat daerah (OPD); kecamatan; dinas pendidikan dan kebudayaan; dinas kesehatan; dinas koperasi, usaha mikro, perdagangan, dan perindustrian (DKUPP); dan kepala pasar se-Kabupaten Probolinggo.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *