in ,

JCB Consulting dan Pengusaha Perdalam Pemahaman Skema Baru PPh 21

JCB Consulting dan Pengusaha
FOTO: Aprilia Hariani

JCB Consulting dan Pengusaha Perdalam Pemahaman Skema Baru PPh 21

Pajak.com, Jakarta – JCB Consulting dan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Jakarta Selatan (KADIN Jaksel) serta Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center bersnergi untuk menggelar webinar bertajuk ‘Perhitungan dan Pelaporan Tarif Baru PPh Pasal 21 TER 2024’, (5/2). Acara yang didukung oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI), dan Pajak.com ini diharapkan mampu memperdalam pemahaman mengenai skema penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Managing Partner JCB Consulting sekaligus Wakil Ketua HIPMI Tax Center Jacob menuturkan, webinar ini terselenggara sebagai salah satu bentuk komitmen pengusaha untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan. Ia mengungkapkan bahwa HIPMI secara khusus mendirikan badan otonom tax center sebagai wadah bagi pengusaha untuk menaati peraturan perundang-undangan.

“Secara lebih luas, webinar mengenai TER ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meluruskan kesimpangsiuran berita yang beredar bahwa ada beban pajak baru yang ditanggung oleh Wajib Pajak dengan munculnya aturan ini. Kami juga ingin masyarakat semakin paham pentingnya pajak bagi kemajuan bangsa dan negara. Kesadaran dan peran serta aktif masyarakat semakin besar dalam meningkatkan penerimaan negara,” ungkap Jacob yang juga merupakan  Sekretaris Umum PERKOPPI dan Ketua Komite Perpajakan KADIN Jaksel kepada Pajak.com, di sela-sela acara.

Harapan senada juga disampaikan oleh Ketua HIPMI Tax Center Arief Rohman Said. Ia berharap, webinar ini dapat memberikan ruang bagi pengusaha maupun masyarakat umum untuk berkonsultasi secara langsung dengan DJP, sehingga penerapan TER PPh Pasal 21 dapat diimplementasikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Pemberi Kerja, Berikut Ketentuan Lengkap Pemotongan PPh 21 Skema TER

“Karena ramai diperbincangkan di media sosial atau media massa, kalau TER ini membuat lebih tinggi pemotongan PPh Pasal 21-nya. Padahal tidak ada pemotongan yang lebih—sama dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Kami coba menghitung penghasilan sebesar Rp 6 juta dan Rp 8 juta, dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) kategori K/0 (tidak kawin/tanpa tanggungan), justru (PPh Pasal 21) malah lebih kecil. Untuk itu, webinar ini diselenggarakan agar semua lebih jelas dan clear, membandingkan manfaat aturan TER dengan sebelumnya bagi Wajib Pajak,” ungkap Arief.

Ia turut menegaskan komitmen Tax Center HIPMI untuk terus meningkatkan kepatuhan pajak para pengusaha.

Pada sesi materi, Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Jakbar Muhammad Mahiddin memastikan tidak ada penambahan beban pajak baru dalam skema TER. Formula baru perhitungan PPh Pasal 21 tersebut justru akan lebih memudahkan Wajib Pajak, khususnya bagi pemberi kerja.

“Cara penghitungan dalam pemotongan PPh Pasal 21 dalam ketentuan sebelumnya memiliki kompleksitas yang tinggi dan skema perhitungan yang sangat bervariasi dibandingkan dengan sistem withholding tax lainnya, seperti PPh final atau PPh Pasal 23. Sehingga aturan sebelumnya dirasa lebih menyulitkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban PPh Pasal 21. Dengan kemudahan skema baru ini Wajib Pajak dapat menekan kemungkinan salah hitung. Di sisi pegawai sebagai pihak yang dipotong, skema TER memberi kemudahan untuk mengecek kebenaran pemotongan PPh atas penghasilannya, sehingga dapat menciptakan mekanisme check and balance,” jelas Mahiddin.

Baca Juga  DJP Tegaskan Skema TER Tak Menambah Beban Pajak Baru

Kemudahan perhitungan diformulasikan dengan rumus sederhana, yakni penghasilan bruto dalam satu bulan dikalikan dengan tarif TER yang disajikan berdasarkan kategori pada tabel. Wajib Pajak bisa langsung menentukan kategorinya berdasarkan penetapan PTKP.

Mahiddin pun memerinci kategori TER bulanan sebagai berikut:

  1. Kategori A: 
  • Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) memiliki batasan PTKP Rp 54.000.000;
  • Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1) memiliki batasan PTKP Rp 58.500.000; dan
  • Kawin tanpa tanggungan (K/0) memiliki batasan PTKP Rp 58.500.000.
  1. Kategori B:
  • Tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2) memiliki batasan PTKP Rp 63.000.000;
  • Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3) memiliki batasan PTKP Rp 67.500.000;
  • Kawin dengan satu tanggungan (K/1) memiliki batasan PTKP Rp 63.000.000; dan
  • Kawin dengan dua tanggungan (K/2) memiliki batasan PTKP Rp 67.500.000.
  1. Kategori C: 
  • Kawin dengan tiga tanggungan (K/3) memiliki batasan PTKP Rp 72.000.000.

“Setelah itu, pada masa pajak terakhir (Desember), dihitung PPh Pasal 21 menggunakan rumus penghasilan bruto setahun dikurangi biaya jabatan/pensiun dikurangi lagi iuran pensiun, zakat/sumbangan keagamaan wajib yang dibayar melalui pemberi kerja, dan PTKP. Kemudian dikalikan dengan tarif pada Pasal 17 (Undang-Undang PPh),” jelas Mahaddin.

Selain memberikan pemahaman tentang TER, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jakbar Herman Setyawan mengingatkan masyarakat untuk memadankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Pemadanan NPWP dan NIK akan semakin mempermudah Wajib Pajak dalam menggunakan layanan perpajakan, seperti e-Filing, e-Bupot 21/26, dan lainnya. Kalau belum memadankan NPWP dan NIK, Wajib Pajak  tidak bisa menggunakan layanan itu,” ujar Herman.

Webinar yang diikuti sekitar 105 peserta ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang secara langsung ditanggapi oleh narasumber.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *