in ,

DPR Setujui Pembentukan Kementerian Investasi

Dewan Perwakilan Rakyat Setujui Pembentukan Kementerian Investasi
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintahan Presiden Jokowi tengah berupaya untuk menggenjot masuknya arus investasi di Indonesia. Salah satunya dengan mengusulkan pembentukan Kementerian Investasi kepada Dewan perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). Kabar baikinya, DPR pun akhirnya menyetujui pembentukan Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/4/2021).

Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad itu, Dewan perwakilan Rakyat (DPR) juga menyetujui pembentukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pembentukan kedua kementerian itu sesuai dengan hasil keputusan Badan Musyawarah yang membahas Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

Baca Juga  Moody’s: Indonesia Negara Layak Tujuan Investasi

Sebelum ada kementerian baru ini, mandat mengenai koordinasi investasi berada di bawah wewenang Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi yang dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Adapun, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang saat ini dipimpin oleh Bahlil Lahadalia sebelumnya bertugas mengeksekusi setiap investasi yang dilobi oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *