in ,

Kemenkeu: Anggaran Belanja Rp 2,70 triliun tahun 2022

Kemenkeu: Anggaran Belanja Rp 2,70 triliun tahun 2022
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan anggaran belanja sebesar Rp 2,70 triliun untuk optimalisasi penerimaan negara di tahun 2022. Penerimaan negara itu meliputi pajak, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengelaborasi, bahwa anggaran belanja tahun 2022 itu akan digunakan untuk beragam agenda. Pertama, bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belanja akan digunakan untuk program inovasi penggalian potensi dengan tetap menjaga iklim investasi, perluasan basis perpajakan, digitalisasi layanan perpajakan, intensifikasi dan ekstensifikasi. Kedua, dengan anggaran itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ditargetkan akan menghasilkan pengembangan national logistics ecosystem (NLE), fasilitas perdagangan dan industri, patroli atau pengawasan kepabeanan dan cukai. Ketiga, untuk Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan memperkuat joint program penerimaan negara, optimalisasi jenis dan tarif PNBP.

Baca Juga  Kurs Pajak 27 Maret – 2 April 2024

“Sasaran outcome program penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan dan cukai indikator rasio penerimaan terhadap PDB (produk domestik bruto) targetnya 8,42 persen—sesuai dengan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tahun 2022. Terpenting kami akan menargetkan keberhasilan joint program antara DJP, DJBC, dan DJA. Karena ketiganya akan bekerja bersama ke depannya. Lalu (belanja) akan meningkatkan indeks efisiensi layanan, ekspor, impor, dan logistik,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Kamis (2/9).

Secara total, Sri Mulyani mengusulkan anggaran sebesar Rp 44,01 triliun yang akan digunakan untuk lima program prioritas Kemenkeu, termasuk untuk pengembangan Badan Layanan Umum (BLU). Agenda optimalisasi penerimaan negara masuk dalam program prioritas fungsi layanan umum. Di pos itu juga terdiri dari program kebijakan fiskal yang diusulkan sebesar Rp 35,54 miliar.

Baca Juga  Keuntungan Memadankan NIK dan NPWP bagi Wajib Pajak

Kemudian, ada program pengelolaan belanja negara sebesar Rp 17,3 miliar; pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko sebesar Rp 178 miliar; dukungan manajemen sebesar Rp 37,47 triliun; dan fungsi fungsi ekonomi sebesar Rp 189,5 miliar.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *