in ,

Cukai Plastik Akan Berlaku Tahun 2022

Cukai Plastik Akan Berlaku Tahun 2022
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerapan cukai terhadap plastik akan berlangsung di tahun depan. Cukai plastik menjadi strategi pemerintah dalam menambal penerimaan perpajakan yang berpotensi menurun akibat pandemi Covid-19.

Dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022 target penerimaan perpajakan berada di kisaran Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun. Angka itu naik 8,37 persen hingga 8,42 persen dari proyeksi penerimaan perpajakan 2021. Penetapan ini dilakukan agar defisit anggaran kembali seperti sebelum pandemi Covid-19, yaitu di bawah 3 persen.

Sri Mulyani bahkan telah mengestimasi penerimaan cukai plastik sebesar Rp 1,5 triliun. Dengan demikian, target penerimaan cukai secara menyeluruh diharapkan dapat naik dari Rp 178,5 triliun menjadi Rp 180 triliun. Rencananya, tarif cukai plastik akan dikenakan Rp 200 per lembar atau Rp 30 ribu per kilogram (asumsi 1 kilogram berisi 150 lembar plastik). Rencana itu merujuk pada usulan Sri Mulyani pada tahun 2019.

Baca Juga  Airlangga Ungkap Dampak Eskalasi Konflik Iran - Israel bagi Perekonomian Nasional

Sri Mulyani menambahkan, pengenaan cukai tak hanya berlaku untuk kantong plastik melainkan juga plastik minuman kemasan, makanan instan, dan sebagainya.

Namun, menurutnya, pemerintah akan tetap berhati-hati menyusun regulasi ini. Sebab di situasi ekonomi yang tidak kondusif, penerapan perluasan cukai akan menjadi beban kepada masyarakat luas.

Ditulis oleh

Baca Juga  Wamenkeu Tegaskan Indonesia Dukung Reformasi Kebijakan Ekonomi Hijau di CFMCA Laos

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *